Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konflik Partai Demokrat Berlanjut, Kubu KLB Resmi Gugat ke PTUN

Gugatan ini menjadi upaya hukum pertama  yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara.
Moeldoko saat menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021)./Antara-Endi Ahmad
Moeldoko saat menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021)./Antara-Endi Ahmad

Bisnis.com, JAKARTA - Perseteruan di Partai Demokrat belum mereda. Kubu Deli Serdang secara resmi mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jumat (25/6/2021).

Dalam materi gugatan, kubu Deli Serdang meminta pengadilan mengesahkan KLB pada Maret lalu. Salah satu hasil KLB adalah terpilihnya Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025.

"Kami mengupayakan mekanisme hukum administrasi di internal Partai Demokrat, tidak dijawab. Hari ini, kami ajukan gugatan Pembatalan Penolakan Kemenkumham kemarin," kata Rusdiansyah, kuasa hukum Partai Demokrat Kubu Deli Serdang, usai mendaftarkan gugatan.

Dia meyakini gugatan kliennya bakal dikabulkan sebab, menurutnya, KLB Deli Serdang memperjuangkan hak-hak anggota partai Demokrat yang dirampas dan dipecat seenaknya.

"Kami yakin ini akan dikabulkan. Kami sedang mengembalikan Partai Demokrat ke jalan yang benar,” ucapnya.

Gugatan ini menjadi upaya hukum pertama  yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara.

Rusdiansyah menyatakan gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan nomor perkara: No. 150/G/2021/PTUN.JKT.

Pihak yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

Dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan.

Pertama, KLB konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015.

Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah.

Rusdiansyah berharap PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif sehingga putusan yang dihasilkan akan memenangkan KLB Deli Serdang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper