Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ivermectin Disebut Obat Covid-19, Begini Tanggapan Badan POM

POM pun menyampaikan beberapa hal di antaranya terkait publikasi di media atas penggunaan Ivermectin yang menunjukkan potensi penyembuhan terhadap Covid-19.
Obat cacing ivermectine./Istimewa
Obat cacing ivermectine./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Izin penggunaan obat Ivermectin yang diberikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) menuai polemik setelah beberapa pihak menyebutnya sebagai obat Covid-19.

Terkait hal itu, Badan POM pun menyampaikan beberapa hal di antaranya terkait publikasi di media atas penggunaan Ivermectin yang menunjukkan potensi penyembuhan terhadap Covid-19.

Menurutnya, publikasi tersebut tidak cukup untuk digunakan sebagai bukti khasiat Ivermectin untuk Covid-19 karena banyak faktor lain yang juga dapat berpengaruh pada kesembuhan pasien.

“Oleh karena itu, masih perlu adanya pembuktian khasiat Ivermectin melalui uji klinik,” tulis Badan Pom dalam keteranganny, dikutip dari laman resminya, Selasa (22/6/2021).

Sayangnya, saat ini data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19 belum tersedia.

Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia, uji klinik atas obat ini dilakukan di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.

Apabila ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter.

Badan POM juga memastikan bahwa Ivermectin yang berisi kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

Obat ini diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 tahun sekali dan masuk dalam golongan obat keras. Walhasil, pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak membeli obat ini secara daring karena kategorinya sebagai obat keras tersebut. “Masyarakat yang mendapatkan resep dokter untuk Ivermectin agar membeli di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit,” ujar Badan POM.

Lebih lanjut, Badan POM juga menyebutkan bahwa produksi Ivermectin untuk pengobatan pada manusia di Indonesia termasuk masih baru.

Dengan demikian Badan POM memberi batas waktu kedaluwarsa atas obat ini yaitu 6 bulan walaupun yang tertera di kemasan obat bisa lebih dari batas waktu tersebut.

#ingatpesanibu, #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper