Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap RAPBD, KPK Tahan Empat Mantan Anggota DPRD Jambi

Empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditahan antara lain Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021)./Antararn
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Plh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa penahanan para tersangka untuk mempermudah proses penyidikan perkara.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan empat tersangka masing-masing selama 20 hari pertama mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2021," kata Plh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis

Adapun empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut, yaitu Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.

Fahrurrozi dan Arrakhmat Eka Putra ditahan di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. Sementara itu, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan ditahan di Rutan KPK berlokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Sebelumnya, akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK," ucap Setyo.

Dalam konstruksi perkara, diduga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Provinsi Jambi, kata Setyo, diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, membahas, dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta.

Khusus untuk para tersangka yang duduk di Komisi III, lanjut dia, diduga telah menerima Fahrurrozi sekitar Rp375 juta, Arrakhmat Eka Putra sekitar Rp275 juta, Wiwid Iswhara sekitar Rp275 juta, dan Zainul Arfan Sekitar Rp375 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper