Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

STAN Kena Gugat Setelah Drop Out 69 Mahasiswa Selama Pandemi

Dalam situs resmi PTUN Serang, gugatan belasan mahasiswa ini telah terdaftar dengan nomor perkara 37/G/2021/PTUN.SRG. Pihak tergugat adalah Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Rahmadi Murwanto.
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)./Istimewa
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Politeknik Keuangan Negara STAN digugat setelah melakukan drop out kepada 69 mahasiswa selama pandemi Covid-19. Gugatan dilayangkan 19 mahasiswa ke Pengadilan Tata usaha Negara Serang.

“Gugatan sudah didaftarkan per 14 Juni 2021,” ujar kuasa hukum 19 penggugat, Damian Agata Yuvens, Rabu (16/6/2021).

Dalam situs resmi PTUN Serang, gugatan belasan mahasiswa ini telah terdaftar dengan nomor perkara 37/G/2021/PTUN.SRG. Pihak tergugat adalah Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Rahmadi Murwanto.

STAN sebelumnya mengumumkan drop out kepada 69 mahasiswa pada 17 Maret 2021. Damian menilai langkah STAN tidak bijak karena dilakukan di masa pandemi yang mengharuskan mahasiswa menerima proses pembelajaran dari jarak jauh.

“Tidak bijak rasanya untuk langsung men-DO ketika proses pembelajaran yang dijalankan oleh para mahasiswa sendiri tidak maksimal,” ujar Agata, dikutip dari Tempo.

Kebijakan STAN juga dinilai bertentangan dengan pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Dalam webinar Pentahelix UNESA Agustus 2020 lalu, Nadiem mewanti-wanti agar mahasiswa harus tetap menerima pelajaran dan tidak boleh ada yang droup-out.

Perwakilan mahasiswa yang melayangkan gugatan, Bernika Putri Ayu Situmorang, menyatakan proses DO ini merupakan bentuk ketidakadilan kampus negara. Musababnya, mahasiswa kesulitan menerima materi selama proses pembelajaran jarak jauh atau PJJ.

“Kami merasa bahwa proses PJJ mempersulit pembelajaran dan kami memohon agar STAN bisa memberikan kebijakan khusus kepada mahasiswa selama penerapan PJJ. Kami berharap STAN mengindahkan pernyataan Bapak Menteri Pendidikan,” ujar Putri.

Putri menjelaskan, STAN memiliki standar kelulusan yang relatif tinggi dibandingkan dengan kampus lainnya. Mahasiswa yang tidak memperoleh indeks prestasi di atas 2,75 atau memperoleh nilai D pada mata kuliah tertentu akan secara otomatis masuk daftar DO pada akhir semester. Mahasiswa juga tidak diberi kesempatan untuk memperbaiki nilainya.

Bahkan, kata dia, setiap mahasiswa yang di-DO harus membayar ganti kerugian. “Kalau misalnya kami belajarnya normal sih, tidak apa-apa di-DO. Tapi masalahnya, PJJ ini memang sangat menyulitkan,” ujar Putri.

Adapun, Rahmadi Murwanto belum memberikan tanggapan ihwal gugatan yang dilayangkan 19 mahasiswa terhadap STAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper