Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ABA Lanjutkan Gugatan terhadap Style Theory

Tujuan dari penunjukan Kuasa Hukum yang dilakukan oleh ABA adalah untuk mendapatkan kepastian dan tanggapan positif dari Style Theory dalam hal penyelesaian pembayaran semua kewajiban hutang.
Ilustrasi mencuci pakaian/istimewa
Ilustrasi mencuci pakaian/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Adhikara Bangun Abadi (ABA) menunjuk firma hukum, Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP) sebagai Kuasa Hukum.

NSMP telah mengirimkan Surat Peringatan (Somasi) kepada Christopher Halim, selaku Direktur PT Mode Teknologi Indonesia (MTI), atau Style Theory, untuk mendapatkan tanggapan resmi dari MTI dalam waktu selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2021.

“Tujuan dari penunjukan Kuasa Hukum yang dilakukan oleh ABA adalah untuk mendapatkan kepastian dan tanggapan positif dari Style Theory dalam hal penyelesaian pembayaran semua kewajiban hutang,” papar Armando Ong, Direktur ABA, dalam siaran pers, Selasa (15/6/2021).

Hubungan kerjasama ABA dengan Style Theory dimulai dengan ambisi perushaan asal Singapura ini untuk berkembang di Indonesia.

Berdasarkan Perjanjian Penyediaan Jasa Binatu tanggal 9 Juli 2020, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, ABA berkomitmen untuk membangun fasilitas binatu baru untuk mendukung pertumbuhan Style Theory di Indonesia, sementara Style Theory menjaminkan akan mengirim minimal 1.000 pieces pakaian per hari untuk diproses oleh ABA.

Fasilitas binatu yang dibangung ABA telah dirancangkan secara khusus untuk memenuhi kebutuhan dan persyaratan Style Theory, termasuk kesiapan ruang ekspansi untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut mampu mendukung pertumbuhan jumlah pakaian.

Fasilitas binatu mulai beroperasi pada Juni 2020, dan dengan itu, ABA telah melaksanakan kewajibannya untuk membangun fasilitas binatu dengan standar mutu yang telah ditetapkan, harga kompetitif, dan memiliki kapasitas minimum 1.000 potong cucian setiap harinya untuk memastikan kebutuhan Style Theory terpenuhi.

Selain itu, ABA juga telah memberikan MTI berbagai cara untuk merestrukturisasi pembayaran kewajiban hutang kepada ABA, sebagaimana didokumentasikan dalam Perjanjian Penyediaan Jasa Binatu tanggal 9 Juli 2020.

Dalam restrukturisasi tersebut, ABA telah menyetujui memberikan diskon sebesar 75 persen dari volume minimum yang harus dipenuhi oleh MTI kepada ABA untuk periode bulan Juni sampai dengan Desember 2020, yang mana volume minimum tersebut sesuai keinginan MTI.

Selain itu, ABA memberikan kemudahan lain kepada MTI agar MTI dapat mengendalikan arus kas, yaitu penundaan pembayaran atas cucian yang tidak terpakai selama periode Juni hingga Desember 2020. Pembayaran tersebut telah disetujui oleh MTI untuk dicicil selama 12 bulan mulai Januari 2021.

Semua upaya restrukturisasi penyelesaian pembayaran hutang yang ditawarkan ABA kepada MTI, merupakan tindakan solusi dan dukungan yang positif kepada MTI agar tetap dapat melaksanakan kelangsungan usaha.

Namun, sejak Januari 2020 hingga saat ini, sambung Armando, ABA belum menerima satu pun pembayaran angsuran dari Style Theory atas cicilan yang telah disepakati.

Sebelum ABA akhirnya menempuh jalur hukum dan menunjuk sebuah firma hukum, ABA telah mengirimkan korespondensi kepada MTI dengan harapan bahwa MTI dengan itikad baiknya dapat menyampaikan rencana penyelesaian pembayaran kewajiban hutang kepada ABA.

Korespondensi yang dimaksud adalah surat resmi yang disampaikan ABA kepada MTI tanggal 26 April 2021. Atas surat yang disampaikan, MTI setuju untuk memberikan tanggapan dalam waktu 30 hari, dan memahami bahwa jika dalam waktu 30 hari tersebut, MTI tidak memberikan tanggapan, ABA akan menempuh upaya hukum.

ABA bahkan telah mengirimkan surat pengingat dalam waktu 2 minggu sebelum batas waktu menyampaikan tanggapan, namun MTI tetap tidak memberikan tanggapan.

Armando menyampaikan, setelah berbagai upaya komunikasi damai ataupun peringatan lisan dan tulisan yang disampaikan dari ABA kepada MTI, tidak ada tanggapan sama sekali, maka ABA meminta kuasa hukum yang ditunjuk, untuk mengambilalih penanganan penyelesaian untuk mendapatkan tanggapan konkrit dari MTI.

“Kami masih berharap bahwa mutual agreement penyelesaian pembayaran kewajiban hutang MTI kepada kami dapat diselesaikan segera. Kami juga memiliki tanggung jawab kepada shareholders dan stakeholders kami, terutama tanggung jawab sosial kepada karyawan kami yang telah menunjukan komitmen bekerja dan mendukung kami menjalankan operasional kegiatan usaha,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper