Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukuman Pinangki Dipangkas, Ini Kata Kajari Jakpus

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum menentukan sikap terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari.
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum menentukan sikap terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman oknum Jaksa terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus mengurangi masa hukuman terdakwa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun terkait perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi dari buronan Djoko Tjandra serta tindak pidana pemufakatan jahat dan pencucian uang.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi S mengemukakan alasan pihaknya sampai saat ini belum menentukan sikap karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum mendapatkan salinan putusan, terutama di bagian pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami belum terima salinan putusannya dari pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Riono kepada Bisnis, Selasa (15/6/2021).

Riono memastikan bakal mengambil sikap untuk mengajukan kasasi atau menerima putusan itu, setelah mempelajari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Nanti JPU pelajari putusannya terlebih dulu, baru mengambil sikap seperti apa. Kita tunggu saja ya salinan putusannya," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang terkait perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Putusan tersebut ter­tuang dalam laman Mahkamah Agung, Senin (14/6) yang menyatakan bahwa ma­jelis hakim mela­ku­kan berbagai pertimbangan se­hingga hukuman jaksa Pinangki berkurang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian kutipan putusan.

Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.

“Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider,” demikian tertulis.

Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengu­rangi lebih dari separuh masa hu­kuman Pinangki tersebut. Ter­dakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali per­buatannya serta telah meng­ikhlaskan dipecat dari profesi se­bagai jaksa.

“Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga ma­syarakat yang baik. Bah­wa ter­dakwa adalah se­­orang ibu dari anak yang ma­sih balita [ber­­usia 4 tahun] la­yak diberi kesem­pat­an untuk meng­asuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya da­lam masa pertumbuhan,” ujar hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper