Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Covid-19 RI Meroket, Luhut: Ini Kesalahan Kita Ramai-Ramai

Luhut Binsar Pandjaitan menyebut peningkatan signifikan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang terjadi belakangan ini adalah kesalahan semua pihak.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut peningkatan signifikan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang terjadi belakangan ini adalah kesalahan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.

“Inilah kesalahan kita ramai-ramai. Pemerintah sudah habis-habisan minta kita untuk stay at home, tidak mudik, kemarin kita [masyarakat] ramai-ramai mudik. Ya sekarang buahnya,” kata Luhut dalam keterangan pers secara virtual seperti dikutip dari YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa (15/6/2021).

Lebih lanjut, Menko Luhut juga mengajak semua pemimpin di Indonesia untuk merenung apakah sudah memberikan contoh yang baik bagi masyarakat atau belum.

Adapun, dalam beberapa pekan terakhir sejumlah daerah mengalami peningkatan signifikan kasus positif Covid-19, salah satunya disebabkan oleh mutasi virus Corona.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun mengingatkan seluruh elemen bangsa untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk penegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Adapun, pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang dilaksanakan di seluruh provinsi di Tanah Air.

Pelaksanaan PPKM Mikro tahap sepuluh ini diberlakukan mulai 15 - 28 Juni 2021. Dalam pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, di Jakarta, Senin (14/06/2021).

“Ini untuk daerah zona merah work from home-nya [WFH] 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM Mikro [zona] merah itu kantornya 25 persen. Namun kantor itu harus digilir, artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja tetapi harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office [WFO] itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjanya itu adalah standby di tempat mereka bekerja masing-masing,” ujarnya.

Sementara untuk daerah dengan zona oranye dan kuning, imbuh Airlangga, proporsi WFO dan WFH-nya sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 50 persen.

“Kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, namun untuk daerah [zona] merah, kecamatan yang daerah [zona] merah 100 persen daring. Jadi kecamatan yang [zona] merah [belajar mengajar] secara online dua minggu,” jelasnya.

Airlangga menambahkan bahwa pada periode PPKM Mikro kali ini, juga telah memasuki masa libur sekolah.

Sementara itu, untuk kegiatan restoran dan mal ketentuannya masih sama dengan periode sebelumnya, yaitu dibuka hingga jam 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Untuk tempat ibadah untuk di daerah [zona] merah atau kecamatan yang [zona] merah itu juga beribadah dari rumah. Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah [zona] merah itu ditutup dulu untuk dua minggu,” papar Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa pelaksanaan PPKM Mikro tahap sepuluh ini akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

“Terkait dengan daerah-daerah [zona] merah, antara lain Kudus, kemudian juga Bangkalan dan beberapa daerah, nanti Instruksi Mendagri-nya akan segera diterbitkan dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun di kabupaten/kota masing-masing,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper