Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Covid-19 Meroket, Kapasitas Rumah Sakit Dinaikkan Hingga 40 Persen

Pemerintah menaikkan hingga 40 persen kapasitas tempat tidur rumah sakit di wilayah zona merah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan mengenai strategi pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan pertumbuhan ekonomi di Jakarta, Rabu (5/8/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan mengenai strategi pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan pertumbuhan ekonomi di Jakarta, Rabu (5/8/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan meningkatkan kapasitas tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit (RS) hingga mencapai 40 persen, terutama di kabupaten/kota berstatus zona merah serta yang memiliki keterisian tempat tidur yang tinggi.

“Menyikapi kenaikan [kasus] di beberapa tempat seperti Jawa Barat, kemudian juga di Jawa Tengah, dan DKI Jakarta, ini beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Untuk fasilitas rumah sakit ini ditingkatkan menjadi 40 persen, terutama di daerah kabupaten/kota dengan zonasi merah atau BOR di atas 60 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/6/2021).

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menambahkan bahwa kapasitas tempat tidur untuk pasien Covid-19 juga akan ditingkatkan di rumah sakit rujukan di kota terdekat atau di ibu kota provinsi seperti Semarang dan Surabaya.

Menko memerinci bahwa sebelumnya tambahan 700 tempat tidur telah ditambahkan di daerah tersebut dan pada siang ini ditambah kembali sehingga kapasitasnya meningkat.

“Jumlah tempat tidur pasien ada 7.937, ditambah 2.000 unit. Jumlah [pasien] yang diisolasi 5.028, jadi masih ada sisa 2.909 tempat tidur, sehingga BOR-nya bisa 63,34 persen,” ujarnya.

Selain itu, Airlangga mengungkapkan pemerintah juga menyiapkan sejumlah hotel untuk menjadi tempat isolasi bagi pasien terkonfirmasi positif.

Presiden Jokowi, imbuhnya, menginstruksikan adanya percepatan dalam pelaksanaan vaksinasi. Upaya ini akan dilakukan dengan melibatkan TNI dan Polri.

Selain itu, pemerintah juga akan mengakselerasi pelaksanaan genome-sequencing untuk melacak varian baru Covid-19 terutama terkait dengan potensi penularan virus Corona varian baru dari yang semula dua minggu menjadi satu minggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper