Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aung San Suu Kyi Didakwa Korupsi

Junta militer Myanmar telah memindahkan Suu Kyi dan mantan Presiden Win Myint dari tempat tinggalnya ke tempat yang tidak diketahui. Keduanya ditahan oleh militer setelah kudeta yang dilakukan pada 1 Februari.
Penasihat Pemerintah Myanmar Aung San Suu Kyi berbicara di sebuah sesi di World Economic Forum on Asean di Convention Center, Hanoi, Vietnam, Rabu (12/9)./Reuters-Kham
Penasihat Pemerintah Myanmar Aung San Suu Kyi berbicara di sebuah sesi di World Economic Forum on Asean di Convention Center, Hanoi, Vietnam, Rabu (12/9)./Reuters-Kham

Bisnis.com, JAKARTA - Junta militer Myanmar secara resmi telah menjatuhkan tuduhan korupsi terhadap pemimpin sipil Aung San Suu Kyi dan sejumlah pejabat lainnya pada Kamis (10/6/2021).

Dilansir dari Bloomberg, hal ini diumumkan oleh Kementerian Informasi Myanmar.

“Komisi Anti-Korupsi telah memeriksa kasus korupsi terhadap mantan penasihat negara Daw Aung San Suu Kyi. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi menggunakan pangkatnya,” kata Kementerian.

Perlu diketahui, terpidana kasus korupsi dengan jabatan politik dapat dihukum paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya, junta militer Myanmar telah memindahkan Suu Kyi dan mantan Presiden Win Myint dari tempat tinggalnya ke tempat yang tidak diketahui. Keduanya ditahan oleh militer setelah kudeta yang dilakukan pada 1 Februari.

Sementara itu, aksi protes masih terjadi antara masyarakat sipil dengan rezim militer. Bahkan, para demonstran ditembaki dan kesulitan mengakses pertolongan.

Mereka harus mencari simpati para dokter untuk melakukan operasi secara diam-diam karena takut ditangkap jika pergi ke rumah sakit, seperti dilaporkan Channel News Asia.

Lebih dari 800 orang tewas dan ribuan orang terluka seiring dengan aksi melawan kudeta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper