Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biden Batalkan Larangan TikTok dan WeChat, Tapi Ancaman Masih Mengintai

Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Jode Biden membatalkan larangan penggunaan WeChat dan Tiktok, meski masih memberikan pengawasan kepada kedua perusahaan tersebut.
Presiden AS Joe Biden di tangga pesawat kepresidenan AS, Jumat (12/2/2021)./Antara/Reuters-Joshua Roberts\r\n
Presiden AS Joe Biden di tangga pesawat kepresidenan AS, Jumat (12/2/2021)./Antara/Reuters-Joshua Roberts\r\n

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joe Biden mencabut perintah eksekutif mantan Presiden Donald Trump yang melarang WeChat dan Tiktok, serta meminta Kementerian Perdagangan AS meninjau ulang ancaman keamanan dari aplikasi tersebut dan lainnya.

Melalui tindakan eksekutif, Donald Trump berupaya memblokir pengguna baru mengunduh aplikasi dan melarang transaksi TikTok dan WeChat.

Namun, pengadilan memblokir perintah eksekutif itu sehingga perintah eksekutif tidak berdampak.

Dikutip tempo.co, Kamis (10/6/2021), pejabat Gedung Putih mengatakan tinjauan keamanan nasional AS terpisah dari TikTok yang diluncurkan pada akhir 2019 tetap aktif dan berkelanjutan. Kendati demikian, Gedung Putih masih khawatir dengan risiko data pengguna TikTok.

Perintah Biden mengarahkan Departemen Perdagangan untuk memantau aplikasi perangkat lunak seperti TikTok yang dapat memengaruhi keamanan nasional AS, serta membuat rekomendasi dalam waktu 120 hari untuk melindungi data AS yang diperoleh atau dapat diakses oleh perusahaan yang dikendalikan oleh musuh asing.

Ketika berusaha dikonfirmasi, TikTok menolak berkomentar dan WeChat tidak segera berkomentar.

Pemerintahan Trump telah mengajukan banding atas perintah pengadilan yang memblokir larangan TikTok dan WeChat, tetapi setelah Biden menjabat pada Januari, Departemen Kehakiman AS meminta untuk menghentikan banding.

Seorang juru bicara Departemen Kehakiman AS menolak berkomentar. Laporan status akan jatuh tempo dalam kasus banding pada hari Jumat.

Biden mengatakan pengumpulan data dari orang Amerika akan mengancam keamanan nasional karena untuk memberi musuh asing akses ke informasi itu.

Perintah tersebut mengarahkan Departemen Perdagangan untuk mengevaluasi secara berkelanjutan setiap transaksi yang menimbulkan risiko yang tidak semestinya dari efek bencana pada keamanan, atau ketahanan infrastruktur penting atau ekonomi digital Amerika Serikat.

Perintah eksekutif Biden mengharuskan dalam waktu 60 hari bahwa badan intelijen dan Keamanan Dalam Negeri AS memberikan penilaian kerentanan dan ancaman pada data AS yang dikendalikan oleh musuh asing kepada Departemen Perdagangan saat melakukan peninjauan.

Pekan lalu, Biden menandatangani perintah eksekutif yang melarang investasi AS di perusahaan China tertentu di sektor teknologi pertahanan dan pengawasan.

WeChat, yang telah diunduh setidaknya 19 juta kali oleh pengguna AS, banyak digunakan sebagai media layanan, gim, dan pembayaran.

Pengacara utama untuk WeChat Users Alliance Michael Bien yang telah menggugat untuk memblokir perintah eksekutif Trump, memuji pemerintahan Biden karena mencabut larangan pada WeChat.

"Larangan WeChat akan menyebabkan penutupan platform utama yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk komunikasi yang diandalkan oleh jutaan orang di Amerika Serikat," ujar Bien.

Perintah eksekutif baru Biden mencabut perintah WeChat dan TikTok yang dikeluarkan Trump pada Agustus, bersama dengan perintah lain pada Januari yang menargetkan 8 aplikasi perangkat lunak teknologi komunikasi dan keuangan lainnya.

Perintah Trump bulan Januari mengarahkan pejabat untuk melarang transaksi dengan delapan aplikasi China termasuk Alipay milik Ant Group dan QQ Wallet milik Tencent Holdings Ltd, dan pembayaran WeChat. Tidak ada larangan yang dikeluarkan sampai saat ini.

Pemerintahan Trump berpendapat bahwa WeChat dan TikTok menimbulkan masalah keamanan nasional karena data pribadi sensitif pengguna AS dapat dikumpulkan oleh pemerintah China.

Baik TikTok, yang memiliki lebih dari 100 juta pengguna di Amerika Serikat, dan WeChat telah membantah telah melanggar keamanan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper