Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panggil Pimpinan KPK soal TWK, Setara Institute: Komnas HAM Mengada-ada

Pemanggilan Komnas HAM terhadap pimpinan KPK dan BKN ingin mengesankan seolah ada aspek pelanggaran HAM yang terjadi.
Ketua Setara Institut Hendardi/JIBI
Ketua Setara Institut Hendardi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi menilai pemanggilan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengada-ada.

Menurutnya, yang dilakukan Komnas HAM akibat terpancing kekecewaan dari 51 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), sambil mengatakan jumlah tersebut hanya 5,4 persen pegawai KPK.

Adapun, TWK yang diselenggarakan KPK melalui vendor BKN dan beberapa instansi terkait merupakan urusan administrasi negara yang masuk dalam lingkup hukum tata negara (HTN).

Untuk itu, jika ada pelanggaran, maka harus diselesaikan melalui hukum administrasi negara, bukan wilayah hukum HAM, apalagi pidana.

“Pemanggilan Komnas HAM terhadap pimpinan KPK dan BKN ingin mengesankan seolah ada aspek pelanggaran HAM yang terjadi. Semestinya, Komnas HAM meneliti dan menjelaskan dahulu ruang lingkup dan materi dugaan pelanggaran HAM yang terjadi sebelum memanggil pimpinan KPK dan BKN,” katanya Hendardi dalam keterangan tertulis pada Kamis (10/6/2021).

Setiap pengaduan ke Komnas HAM, katanya, harus melalui proses penyaringan agar lembaga tersebut tidak disetir oleh kepentingan tertentu.

Hendardi juga menyinggung pegawai KPK seolah meminta diistimewakan, pada saat syarat menjadi calon ASN harus melewati serangkaian tes, termasuk TWK.

Pembuktian pelanggaran adanya diskriminasi terhadap pegawai KPK harus dibuktikan dengan data yang valid.

Kalaupun terbukti, menurut Hendardi, masih ada mekanisme hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dapat memperjuangkan aspirasi mereka.

Dia meminta Komnas HAM tetap menjalankan mandatnya sesuai undang-undang yaitu menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat (gross violation of human rights).

“Lembaga seperti Komnas HAM [sebaiknya] tidak mudah terjebak untuk terseret dalam kasus yang kendati cepat populer tapi bukan merupakan bagian mandatnya dan membuang-buang waktu,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komnas HAM akan memeriksa delapan orang terkait laporan pegawai KPK tentang TWK, di antaranya untuk menggali karakteristik, dinamika, serta pola kerja dan hubungannya dengan TWK.

Kendati demikian, Ketua KPK Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan Komnas HAM lantaran masih mempertanyakan dasar pemanggilan tersebut. Rencananya, panggilan kembali dilayangkan pada Selasa depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper