Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tjahjo Kumolo Samakan TWK Pegawai KPK dengan Litsus Era Orde Baru

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyebut tidak ada kolerasi antara persoalan kewarganegaraan dengan pelanggaran HAM.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas penyesuaian RKA K/L Kemenpan RB tahun anggaran 2021 sesuai hasil pembahasan Bandan Anggaran DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas penyesuaian RKA K/L Kemenpan RB tahun anggaran 2021 sesuai hasil pembahasan Bandan Anggaran DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo secara tersirat menyamakan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dijalani pegawai KPK untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan penelitian khusus era Orde Baru.

Pernyataan itu disampaikan saat Tjahjo bersama KSAN dan BKN menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Selasa (8/6/2021).

“Dari sisi aturan saya kira Pak Syamsu [Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal] pernah jadi panitia Litsus dulu dan sebagainya. Pak Cornelis [Anggota Komisi II Fraksi PDIP] bahwa sama plek aturannya [sama dengan TWK KPK],” kata Tjahjo, Selasa (8/6/2021).

Lebih lanjut, Tjahjo menyebutkan bahwa dirinya pernah mengikuti penelitian khusus (Litsus) pada 1985 saat akan menjadi anggota DPR. Saat itu, pucuk kepemimpinan Indonesia dipegang Presiden Soeharto.

“Dulu kan fokus PKI, sekarang kan secara luas, secara kompleks,” ujarnya.

Di sisi lain, Eks Menteri Dalam Negeri itu juga mendukung pimpinan KPK yang tidak memenuhi panggilan Komnas HAM. Menurutnya, tidak ada kolerasi antara persoalan kewarganegaraan dengan pelanggaran HAM.

“Kami juga mendukung KPK misalnya yang tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan kewarganegaraan itu [dengan] urusan pelanggaran HAM,” tuturnya.

Adapun, Komnas HAM menjadwalkan pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri terkait polemik TWK pegawai komisi antirasuah itu pada Selasa (8/6/2021). Akan tetapi, pimpinan lembaga tersebut memilih mangkir.

Pimpinan KPK sempat membalas surat pemanggilan dengan menyurati kembali Komnas HAM. Mereka menanyakan tentang dugaan pelanggaran yang sedang diusut Komnas HAM.

“Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar para pelaksanaan alih status pegawai KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Pemerintah semula menonaktifkan 75 pegawai KPK yang dinilai tidak lolos TWK. Belakangan 24 pegawai di antaranya masih dapat dibina sedangkan 51 lainnya tidak dan dikategorikan dalam zona merah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper