Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Segera Bubarkan Lembaga Negara Dibentuk Undang-Undang, Ini Bocorannya

Dia tidak memerinci lembaga negara mana saja yang akan dibubarkan. Namun, beberapa di antaranya berada di bawah Kominfo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas penyesuaian RKA K/L Kemenpan RB tahun anggaran 2021 sesuai hasil pembahasan Bandan Anggaran DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas penyesuaian RKA K/L Kemenpan RB tahun anggaran 2021 sesuai hasil pembahasan Bandan Anggaran DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan kembali membubarkan sejumlah lembaga negara demi perampingan birokrasi.

Tjahjo mengatakan, kali ini pemerintah akan membubarkan lembaga yang dibentuk lewat undang-undang, sehingga harus dengan persetujuan DPR RI.

"Mudah-mudahan pertengahan tahun sampai akhir tahun, akan kami ajukan ke DPR usulan badan-badan, lembaga, yang mungkin bisa dihapuskan," kata Tjahjo dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menpan RB yang disiarkan di kanal Youtube DPR RI, Selasa (8/6/2021).

Dia tidak memerinci lembaga negara mana saja yang akan dibubarkan. Namun, beberapa di antaranya berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Ada kementerian yang badannya sampai tiga loh. Bingung ini. Saya enggak sebut, tapi saya kira Pak Nasir (Anggota DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil) bisa lihat, di Kominfo," ujar Tjahjo.

Tjahjo menyebut sudah sepakat dengan menteri yang membawahi untuk menghapuskan satu badan, karena terdapat 3 sampai 4 eselon I di sana.

Dalam sebuah kolom di suatu media, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI Hendra J. Kede menduga, bisa saja tiga lembaga kuasi independen Kominfo yang dibentuk lewat undang-undang bakal disasar, yakni; Komisi Informasi, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers.

Saat dikonfirmasi, Tjahjo memastikan tidak akan membubarkan lembaga penting, apalagi Dewan Pers.

 "Tidak pernah sebut lembaga, apalagi dewan pers, lembaga penting dan harus ada," ujar Tjahjo Kumolo lewat pesan singkat, Rabu (9/6/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper