Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Awal Mula Kasus Korupsi Rp14,2 Miliar di Bank Syariah Mandiri Sidoarjo

Kasus korupsi tersebut berawal pada tahun 2013 di mana PT Hasta Mulya Putra lewat Direktur Utamanya bernama Ernawan Rachman Oktavianto telah mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo sebesar Rp14,250 miliar.
Calon nasabah mencari informasi tentang aplikasi pembukaan rekening di booth Bank Syariah Mandiri (BSM) pada Islamic Book Award IBF 2017 di Jakarta, Kamis (4/5)./JIBI-Nurul Hidayat
Calon nasabah mencari informasi tentang aplikasi pembukaan rekening di booth Bank Syariah Mandiri (BSM) pada Islamic Book Award IBF 2017 di Jakarta, Kamis (4/5)./JIBI-Nurul Hidayat
Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) beberkan posisi perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo kepada PT Hasta Mulya Putra yang diduga merugikan negara sebesar Rp14,2 miliar.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa kasus korupsi tersebut berawal pada tahun 2013 di mana PT Hasta Mulya Putra lewat Direktur Utamanya bernama Ernawan Rachman Oktavianto telah mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo sebesar Rp14,250 miliar.
 
Uang tersebut, kata Leonard, akan digunakan oleh PT Hasta Mulya Putra untuk membiayai usaha dan modal kerja pengerjaan proyek pembangunan ruko dan perumahan di Kota Madya Madiun. 
 
"Fasilitas pembiayaan itu dicairkan ke dalam tiga tahap yaitu tahap pertama 23 Agustus 2013 Rp7,5 miliar, tahap kedua 3 September 2013 sebesar Rp2 miliar dan tahap ketiga pada 3 Oktober 2013 yaitu sebesar Rp4,750 miliar," tutur Leonard, Senin (7/6) malam.
 
Kendati demikian, menurut Leonard, pemberian fasilitas pembiayaan itu dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menggunakan sembilan bilyet deposito milik Warga Negara Asing (WNA) Malaysia atas nama Lim Chin Hon senilai Rp15 miliar sebagai jaminan atau agunannya.
 
"Penggunaan deposito sebagai jaminan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Lim Chin Hon selaku pemiliknya," katanya.
 
Leonard menjelaskan penggunaan sembilan bilyet deposito tersebut bisa dilakukan karena adanya peran dari Warga Negara Asing (WNA) Singapura atas nama James Kwek yang jadi perantara antara tersangka Ernawan Rachman Oktavianto dengan Kepala Cabang PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo atas nama Prima Zulid Rosa (PZR) dan Sales Asisten PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo Firman Ari Rustaman (FAR).
 
"Mereka menjanjikan akan memberikan bunga atau bagi hasil yang besar kepada Lim Chin Hon. Atas permintaan James Kwek deposito tidak diikat gadai oleh PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo," ujarnya.
 
Selanjutnya, tersangka Prima Zulid Rosa (PZR) dan Firman Ari Rustaman (FAR) meminta tersangka Ernawan Rachman Oktavianto untuk menyerahkan 20 sertifikat SHGB RUKO atas nama PT. Hasta Mulya Putra di Pusat Grosir Madiun Jl. Seruni Timur Kota Madya Madiun Jawa Timur sebagai jaminan pendamping.
 
"Tersangka ERO tidak dapat menjelaskan rincian penggunaan masing-masing tahap pencairan fasilitas pembiayaan yang diterimanya, karena PT. Hasta Mulya Putra tidak pernah membuat pembukuan, meskipun dalam akad pembiayaan PT. Hasta Mulya Putra berkewajiban mengelola dan menyelenggarakan pembukuan atas pembiayaan secara jujur dan benar dalam pembukuan tersendiri," tuturnya.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper