Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TWK Pegawai KPK Disebut Hanya Kedok untuk Singkirkan Sejumlah Orang

Upaya pelemahan komisi antirasuah telah dilakukan sejumlah kalangan sejak 2017. Grand design itu telah dijalankan perlahan untuk menyingkirkan kalangan tertentu.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis/Arief Hermawan P
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Dosen Ilmu Politik & International Studies, Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam menilai tes wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK hanya kedok untuk menyingkirkan sejumlah orang.

“Hemat saya TWK adalah kedok yang memang disiapkan sejak awal,” katanya saat webinar Paramadina Public Policy Instute, Senin (7/6/2021).

Dia menyebutkan upaya pelemahan komisi antirasuah telah dilakukan sejumlah kalangan sejak 2017. Grand design itu, menurut dia, telah dijalankan perlahan untuk menyingkirkan kalangan tertentu.

Selain itu, kondisi ini disayangkan terjadi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Jokowi kata dia selama ini dianggap sebagai representasi masyarakat sipil karena bukan berasal dari militer.

Dia juga mempertanyakan sikap para pembantu Presiden menyikapi pernyataan Jokowi usai 75 orang pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK. Meski Eks Gubernur DKI Jakarta itu telah meminta agar seleksi tidak merugikan para pegawai, nyatanya 51 orang masih dianggap merah.

Setelah penetapan 51 pegawai KPK masuk zona merah dan 24 lainnya dibina, Presiden belum memberikan pernyataan lebih lanjut. Akan tetapi pihak Istana sempat menyatakan menghormati keputusan itu.

“Saya melihat situasi ini sebagai sebuah fakta Presiden tutup mata terhadap apa yang terjadi di KPK per detik ini,” terangnya.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif, Giri Suprapdiono menaruh harapan pada Presiden Joko Widodo untuk bersuara terhadap hasil yang ditentukan pada TWK bulan lalu. Dia mengacu pada Peraturan Pemerintah No 17/2021 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Dalam beleid itu dijelaskan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Rayful Mudassir

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper