Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kritik Perpres Wamen PANRB, PKS: Tak Sesuai Semangat Reformasi Birokrasi

Penambahan posisi wamen di Kementerian PANRB dinilai tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi.
nKetua DPP Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera di Jakarta, Jumat (13/3/2020).  JIBI/Bisnis- Samdysara Saragihn
nKetua DPP Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera di Jakarta, Jumat (13/3/2020). JIBI/Bisnis- Samdysara Saragihn

Bisnis.com, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah posisi wakil menteri di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Ketua DPP PKS ini menilai bahwa penambahan posisi wamen di kementerian tersebut tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi.

"Memperbesar pos wakil menteri tidak sesuai dgn semangat reformasi birokrasi yg menegaskan prinsip 'miskin struktur & kaya fungsi'. Mestinya cukup seorang Menteri dan memudahkan koordinasi. Karena sekarang pun sudah dibantu dengan Sesmen dan beberapa pembantu lainnya," kata Mardani dikutip dari akun Twitter-nya, Sabtu (5/6/2021).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa urusan pengelolaan birokrasi dan aparatur sipil negara (ASN) juga sudah ada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sehingga penambahan posisi wamen dinilai tidak dibutuhkan lagi.

"Jadi mubazir. Jangan-jangan ini bagian dari pos menyiapkan kelompok atau orang baru masuk ke koalisi yang sudah superbesar ini," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian PANRB akan memiliki jabatan wakil menteri setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.47/2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.

Lebih lanjut, dalam ayat 5 pada pasal yang sama disebutkan ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri PANRB diantaranya membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemen PAN-RB termasuk dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian PAN-RB.

Dengan demikian, secara umum Perpres No.47/2021 yang diteken Jokowi pada 19 Mei 2021 ini menggantikan Perpres 47/2015 di mana Kementerian PANRB hanya dipimpin oleh seorang menteri tanpa dibantu wakil menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper