Bisnis.com, JAKARTA — Polda Bali menangkap dua orang warga negara asing (WNA) Turki berinisial AEM dan EK terkait perkara dugaan tindak pidana skimming di beberapa ATM di Bali.
Direktur Reserse Kriminal Khusus pada Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengemukakan bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana skimming. Dia memastikan kedua tersangka WNA Turki tersebut akan diproses hukum di Indonesia dan kekinian keduanya sudah ditahan selama 20 hari ke depan untuk diproses hukum.
"Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke perwakilan negara Turki terkait warga negaranya ini," tutur Yuliar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yaitu menempelkan kamera di sejumlah mesin ATM agar bisa mengetahui nomor pin ATM para korbannya. Selain itu, kedua tersangka juga menanam router WiFi untuk menyalin data milik korban saat menggunakan mesin ATM.
Aksi kedua tersangka akhirnya terungkap setelah pihak bank menemukan benda mencurigakan di beberapa mesin ATM dan melaporkan hal itu ke Polda Bali.
"Kedua tersangka langsung kami tangkap ketika sedang mengambil kamera yang disimpan di mesin ATM," terang Yuliar.
Polda Bali Tangkap Dua WNA Turki Pelaku Skimming Mesin ATM
Kedua tersangka menempelkan kamera di sejumlah mesin ATM untuk mengetahui pin para korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium