Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ibadah Haji Dibatalkan, DPR: Dubes Arab Saudi Sebut Belum Ada Keputusan

Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Essam Bin Ahmed Bin Abid Althaqafi menyurati Ketua DPR RI Puan Maharani terkait pembatalan ibadah haji bagi jemaah Indonesia pada tahun ini.
Tifatul Sembiring./Antara
Tifatul Sembiring./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring mempertanyakan perbedaan informasi antara beberapa anggota DPR RI dan pihak otoritas Kerajaan Arab Saudi terkait pembatalan ibadah haji Indonesia.

“Menurut surat Dubes Saudi di Jakarta kpd DPR RI, pemerintah Saudi belum ada mengeluarkan keputusan ttg haji tahun ini. Anggota Komisi I sdh konfirmasi, mungkin dibatasi tapi tdk dibatalkan. Piyye iki...?,”

Adapun, Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Essam Bin Ahmed Bin Abid Althaqafi menyurati Ketua DPR RI Puan Maharani terkait pembatalan ibadah haji bagi jemaah Indonesia pada tahun ini.

Dalam surat tersebut, Essam memberikan klarifikasi atas pemberitaan media massa yang menyebutkan bahwa Kerajaan Arab Saudi tidak memberikan kuota jemaah haji bagi Indonesia dan terkait izin bagi 11 negara untuk mengirimkan jemaah haji.

“Dalam kaitan ini, saya ingin memberitahukan kepada Yang Mulia, bahwa berita berita tersebut tidaklah benar dan hal itu tidaklah dikeluarkan oleh otoritas resmi Kerajaan Arab Saudi, di samping itu otoritas yang berkompeten di Kerajaan Arab Saudi - hingga saat ini belum mengeluarkan instruksi apapun berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun ini, baik bagi para jemaah haji Indonesia atau bagi para jemaah haji lainnya dari seluruh negara di dunia,” tulisnya dalam surat tersebut.

Lebih lanjut, Essam pun meminta kepada seluruh pihak untuk memastikan kebenaran informasi terkait penyelenggaraan ibadah haji oleh Kerajaan Arab Saudi dengan cara mengonfirmasi terlebih dahulu ke otoritas terkait agar tidak terjadi kesalahan atau misinformasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah membatalkan ibadah haji 1442 Hijriah dan tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji dan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.

“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M bagi warga Negara Indonesia yang menggunakan kuota haji indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Disebutkan dalam beleid tersebut, alasan utama dari pembatalan Ibadah Haji pada tahun ini adalah demi keselamatan, kesehatan, dan keamananan jemaah haji karena kondisi pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper