Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Red Notice Harun Masiku, Eks Direktur KPK: Gak Berlaku di Dalam Negeri

Eks Direktur KPK Giri Suprapdiono mengkritik Red Notice untuk Harun Masiku. Menurutnya, hal itu tidak berlaku jika buronan berada di dalam negeri.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono/Youtube
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono/Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono menyebut Red Notice dari Interpol terhadap Harun Masiku tidak berlaku jika buronan berada di dalam negeri.

Seperti diketahui, KPK masih memburu politisi PDI Perjuangan Harun Masiku yang menjadi tersangka kasus suap pergantian antarwaktu DPR RI.

KPK telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia diharapkan dapat diterbitkan Red Notice. Hal tersebut dilakukan agar Harun Masiku dapat segera ditemukan dan penyidikan perkara dapat diselesaikan.

Namun, Giri Suprapdiono dalam cuitan akun twitter-nya @girusuprapdiono mengatakan bahwa hal tersebut tidak efektif apabila tersangka masih berada dalam negeri.

"RED NOTICE interpol tidak efektif apabila buron berada di dalam negeri. Apakah ini sebuah petunjuk? Berharap HARUN al rasyid menangkap Harun," kata Giri dalam cuitannya yang diunggah di twitter, Kamis (03/06/2021).

Dalam cuitannya, Giri menyematkan tautan dari mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah @febridiansyah. Sebelumnya, Febri memberikan sindirannya kepada KPK yang dipimpin oleh Firli Bahuri.

"Padahal sudah DPO sejak 27 Januari 2020 (1 tahun 4 bulan lalu). Ini yang disebut serius mencari buron?," kata Febri Diansyah dalam cuitannya.

Diketahui dari 2017 sampai 2020, ada 10 tersangka yang berstatus DPO KPK dan khusus di tahun 2020 telah ditangkap tiga tersangka yang berstatus DPO, yaitu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto. Adapun rinciannya, lima tersangka adalah DPO dari 2017 sampai 2019, yaitu Kirana Kotama, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim yang juga istri Sjamsul, Izil Azhar, dan Surya Darmadi.
Sementara itu, DPO KPK pada 2020, yaitu Harun Masiku dan Samin Tan. Adapun, Samin Tan telah berhasil ditangkap pada April 2021 lalu. Namun, khusus untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya pasca-KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) maka status keduanya bukan tersangka lagi.

KPK pun segera mengurus pencabutan status DPO terhadap dua orang tersebut. Dengan demikian, empat buronan KPK yang belum tertangkap, yakni Kirana Kotama, Izil Azhar, Surya Darmadi, dan Harun Masiku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper