Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NasDem Setuju Pemilu 2024 Dimajukan

Saan menilai tepat untuk memajukan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 seperti yang diusulkan KPU RI, yaitu pada 21 Februari 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa saat ditemui usai rapat internal Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta./Antararnrnrn
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa saat ditemui usai rapat internal Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta./Antararnrnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI Saan Mustofa mengatakan fraksinya setuju apabila jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 dimajukan seperti yang diusulkan KPU RI dari sebelumnya pada 21 April 2024 menjadi 21 Februari 2024.

"NasDem secara prinsip tidak ada masalah (jadwal Pemilu 2024 dimajukan). Kami ingin menghindari tahapan Pemilu yang berhimpitan," kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menjelaskan, bahwa pada tahun 2024 ada pelaksanaan pemilu presiden (pilpres), pemilu legislatif (pileg), dan pilkada pada bulan November.

Menurut dia, untuk menghindari proses tahapan yang berhimpitan maka tahapan penjadwalan pemilu dan pilkada memang harus diatur.

"KPU sudah mengajukan desain dan konsep penyelenggaraan pemilu. Untuk pemilu nasional yaitu pileg dan pilpres di bulan Februari 2024 dan pilkada pada 20 November 2024," ujarnya.

Dikatakan, untuk menghindari tahapan yang berhimpatan tersebut, maka lebih baik jadwal pemilu dimajukan.

Menurut dia, jangan sampai beban kerja KPU dan Bawaslu menjadi besar karena nanti berimplikasi kepada kualitas penyelenggaraan pemilu.

"Kami ingin memperhitungkan faktor pilpres berjalan dua putaran kalau diikuti lebih dari dua pasang. Karena UU Pemilu memberikan ruang untuk dua putaran maka kami asumsikan untuk dua putaran harus disediakan ruang," tukas Saan.

Dia menilai, jika pilpres berlangsung dua putaran dan tetap berjalan pada April 2024 bersamaan dengan pileg dan pilkada bulan November 2024, maka dikhawatirkan akan menyulitkan penyelenggara dan peserta.

Karena itu, Saan menilai tepat untuk memajukan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 seperti yang diusulkan KPU RI, yaitu pada 21 Februari 2024.

"Usulan KPU RI tersebut akan menjadi bahan Tim Kerja Bersama yang terdiri atas Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan dan memutuskan nanti malam, apakah disetujui atau tidak," katanya.

Saan mengatakan, terkait usulan KPU RI tersebut, tim kerja bersama akan membahas apakah cukup dengan membuat peraturan KPU (PKPU) sebagai dasar hukum atau memerlukan aturan baru misalnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper