Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi PT Antam: Bekas Bos Ditahan, 2 Tersangka Dicegah ke LN

Pencegahan dua orang tersangka terkait kasus korupsi PT Antam dilakukan supaya tidak melarikan diri ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah dua orang tersangka terkait kasus korupsi PT Antam agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk membatalkan paspor dua orang tersangka yaitu Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkarasa sekaligus pemilik PT RGSR berinisial MT dan Direktur Operasi dan Pengembangan Antam berinisial ATY.

"Sudah dicegah agar tidak melarikan diri ke luar negeri ya atas nama dua orang tersangka yang tidak hadir hari ini," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (2/6/2021).

Menurut Febrie, tim penyidik Kejagung juga sudah memanggil ulang kedua tersangka itu untuk hadir dan diperiksa pada pekan depan.

Febrie mengimbau agar kedua tersangka berinisial MT dan ATY tersebut kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung.

"Ya semoga keduanya kooperatif," katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya melakukan upaya penahanan terhadap empat orang tersangka kasus korupsi PT Antam.

Keempat tersangka itu antara lain mantan Direktur Utama PT Antam berinisial AL, Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources berinisial BM, Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam berinisial HW dan Komisaris PT Tamarona Mas Internasional berinisial MH. Semua tersangka itu bakal ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah penyidikan tim penyidik Kejagung.

"Terhadap keempatnya sudah dilakukan upaya penahanan. Lalu tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan satu orang tersangka ditahan di Rutan Kejari Jaksel," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejaksaan Agung, Rabu (2/6/2021) malam.

Sementara itu, dua orang tersangka lainnya masih belum dilakukan upaya penahanan, karena mangkir dari panggilan tim penyidik Kejagung hari ini Rabu 2 Mei 2021. 

Kedua tersangka itu adalah Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkarasa sekaligus pemilik PT RGSR berinisial MT dan Direktur Operasi dan Pengembangan PT Antam berinisial ATY.

"Pekan depan, dua orang tersangka ini akan kami panggil ulang untuk menjalani pemeriksaan," kata Leonard.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper