Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Arogan! Terobos Jalur TranJakarta, 4 Pengendara Moge Langsung Ditilang

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang empat pengendara sepeda motor gede (moge) lantaran menerobos jalur khusus bus TransJakarta di Jl. Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Sabtu.
Aksi Elanto ketika mencegat konvoi Moge di perempatan Ringroad Condongcatur./sorotjogja.com
Aksi Elanto ketika mencegat konvoi Moge di perempatan Ringroad Condongcatur./sorotjogja.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Aksi ugal-ugalan penggendara motor gede atau moge terus meraesahkan pengendara jalanan lainnya. Tak jarang para pengendara moge tersebut main terobos rambu lalu lintas, termasuk menggunakan jalur bus TransJakarta.

Meski demikian, tak jarang aksi mereka juga kena batunya sendiri. Hari ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang empat pengendara sepeda motor gede (moge) lantaran menerobos jalur khusus bus TransJakarta di Jl. Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Sabtu.

"Sekitar pukul 11.00 siang tadi Tim Tindak Sat Lantas Polres Jakarta di bawah pimpinan Ipda Safril beserta lima anggota lainnya menindak moge masuk di jalur busway Jl. Hasyim Ashari dari arah Grogol ke Jl. Gajah Mada," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Antara, Sabtu (29/5/2021) .

Sambodo mengungkapkan ada delapan moge yang saat itu menerobos jalur bus TransJakarta, namun sebanyak empat pengendara melarikan diri saat dicegat petugas.

"Rombongan tersebut sebetulnya ada delapan motor, namun ada empat kabur, empat berhasil ditilang," tambahnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan empat pengendara tersebut dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang rambu dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Sambodo juga mengatakan penindakan ini adalah bukti nyata bahwa pihak kepolisian tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum

"Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalulintas tidak pandang bulu, semua sama di muka hukum," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper