Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

7 Tersangka Kasus Asabri Siap Sidang, Minus Benjtok dan Heru Hidayat

Kejagung menyatakan berkas perkara tujuh dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) telah lengkap dan siap disidangkan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) siap disidangkan dalam waktu dekat. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara milik tujuh dari sembilan tersangka telah lengkap atau P-21.

"Mereka yang dinyatakan sudah lengkap adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis Jumat, (28/5/2021).

Kemudian, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

Sementara berkas milik Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayata, kata Leonard, masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil.

"Selanjutnya, Tim JPU akan meminta kepada penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti atau penyerahan Tahap II," kata Leonard. 

Kepada para tersangka kasus Asabri, penyidik menyangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper