Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usut Rasuah Tanah DKI di Munjul, KPK Panggil Dua Saksi

Deputi Penindakan KPK Karyoto menuturkan, bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.
Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021)./Antara
Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019. Untuk itu, tim penyidik lembaga antirasuah memanggil dua orang saksi.

Keduanya adalah staf pemasaran di KJPP Wahyono Adi dan Rekan, Ucu Samsul Arifin, serta pihak swasta Andyas Geraldo.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/5/2021).

Diketahui, Deputi Penindakan KPK Karyoto menuturkan, bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

Salah satu pihak yang disebut sudah berstatus tersangka yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

"Yang sudah ditetapkan tiga (orang tersangka) ya, Yoory. Sori keceplosan ya," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Dalam catatan Bisnis, KPK disebut telah menetapakan sejumlah tersangka dalam kasus itu antara lain YC selaku Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya dan dua orang lainnya yakni AR dan TA.

Selain itu, KPK juga menetapkan satu tersangka korporasi yakni PT AP. Untuk mengusut kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian aksi penggeledahan dan pemanggilan saksi-saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper