Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW Minta Kapolri Berhentikan Firli Bahuri

ICW mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pemberhentian Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri/Antara
Ketua KPK Firli Bahuri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Hiruk pikuk di KPK terkait polemik tes wawasan kebangsaan masih berlangsung.

Kabar terbaru, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar memberhentikan Ketua KPK Komjen Pol. Firli Bahuri sebagai anggota Polri.

Hal itu disampaikan ICW mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi.

"Dasar kami datang ke sini karena dalam pengamatan kami belakangan ini ada serangkaian kontroversi yang dia [Firli] ciptakan sehingga tindakan-tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Kurnia mengatakan ada beberapa laporan atau kejadian terkait Firli yang disampaikan dalam surat permohonan itu.

Pertama. pada tahun 2020 ada kasus pengembalian paksa Kompol Rossa Purbobekti ke Mabes Polri.

Kedua, ada kasus pelanggaran etik Firli saat mengendarai helikopter mewah.

Ketiga, terkait tes wawasan kebangsaan yang mengakibatkan 75 pegawai KPK dinonaktifkan.

"Karena dalam tes wawasan kebangsaan itu ada dua isu penting, yang pertama ada pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan yang kedua ada indikasi pembangkangan perintah dari presiden," kata Kurnia.

Kurnia menjelaskan ihwal pembangkangan terhadap perintah presiden. Perintah presiden yang mengatakan tidak boleh ada pemberhentian 75 pegawai KPK disampaikan tujuh hari lalu.

Namun, sampai hari ini tidak ada produk hukum untuk membatalkan surat keputusan penonaktifan atau pemberhentian 75 pegawai KPK itu.

Menurut dia, ada dua alasan terkait pembangkangan perintah presiden, yakni yang pertama konsekuensi UU KPK. KPK masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif sehingga dalam konteks administrasi harusnya tunduk kepada perintah presiden

Kedua, dalam UU Kepolisian secara jelas disebutkan bahwa presiden adalah atasan dari Polri dan saat ini Firli Bahuri masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

"Maka dari itu kami laporkan kepada Kapolri. Laporan kami ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia selaku atasan dari seluruh anggota Polri aktif dan yang kedua kepada Divisi Propam," kata Kurnia.

Kurnia menambahkan, apabila nantinya permintaan yang dilayangkan ICW dianggap sebagai laporan dugaan pelanggaran kode etik maka pihaknya mempersilakan Kapolri meneruskan kepada Divisi Propam.

Selain ke Kapolri, ICW melaporkan hal serupa kepada Dewan Pengawas, Ombudsman RI, dan lainnya.

"Sampai sekarang laporan itu enggak ada jawaban, makanya ICW menembuskan ke Kapolri dan Presiden," ujar Kurnia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pejabat Polri yang memberikan tanggapan terkait laporan ICW tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper