Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Dana BOS dan BOP, Kejari Jakbar Sita Puluhan Dokumen

Kejari melakukan penggeledahan pada Senin 24 Mei 2021 di dua lokasi yang berbeda. 
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penggeledahan di Kantor Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I dan di SMKN 53 Cengkareng terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS dan BOP pada Senin 24 Mei 2021 - Istimewa
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penggeledahan di Kantor Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I dan di SMKN 53 Cengkareng terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS dan BOP pada Senin 24 Mei 2021 - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyita puluhan dokumen terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS dan BOP tahun anggaran 2018 - 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam mengemukakan bahwa puluhan dokumen itu disita dari sejumlah ruangan di Kantor Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I dan di SMKN 53 Cengkareng terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS dan BOP.

"Dari hasil penggeledahan itu, disita dokumen, SPJ, notulensi rapat dan banyak dokumen lain," kata Ashari saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Dia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada Senin 24 Mei 2021 sejak pukul 13.00 WIB - 20.30 WIB di dua lokasi yang berbeda. 

Ashari menjelaskan alasan tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggeledah dua lokasi itu agar tersangka MF selaku Staf pada Sudin Pendidikan Jakarta Barat dan tersangka W selaku eks Kepala Sekolah SMKN 53 Cengkareng Jakarta Barat tidak menghilangkan barang bukti.

"Agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan menambah alat bukti dan barang bukti guna kepentingan pembuktian di persidangan," ujarnya.

Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp7,8 miliar itu, tim penyidik Kejari Jakarta Barat telah menetapkan dua tersangka berinisial MF dan W.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper