Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gerhana Bulan Total 26 Mei: Ini Panduan Salat Gerhana dari Kemenag

Salat Gerhana Bulan di daerah yang tergolong Zona Merah dan Zona Oranye agar dilakukan di rumah masing-masing.
Ilustrasi - Foto combo Gerhana Bulan Total atau Blood Moon/Antara-Aprillio Akbar
Ilustrasi - Foto combo Gerhana Bulan Total atau Blood Moon/Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama mengeluarkan panduan penyelenggaraan salat gerhana di tengah pandemi. Gerhana bulan total diprediksi terjadi pada Rabu, 26 Mei 2021.

Kemenag mengumumkan diprediksi terjadi gerhana bulan total atau khusuful qamar berlangsung sejak pukul 18:09 WIB hingga 20:51 WIB.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengimbau umat Islam melakukan salat sunnah gerhana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Kami mengimbau kaum muslimin agar melakukan Salat Gerhana,” ujarnya, dikutip dari siaran pers Kemenag, Senin (24/5/2021).

Mempertimbangkan waktu terbit bulan di masing-masing daerah, maka salat gerhana dapat dilakukan pada rentang setelah salat maghrib sampai selesai gerhana sesuai dengan waktu di atas.

“Oleh karena masih pandemi, salat gerhana agar diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan disiplin 5M: mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan,” tandasnya.

Adapun panduan yang dirilis Kemenag untuk penyelenggaraan salat gerhana di antaranya:

1. Salat Gerhana Bulan di daerah yang tergolong Zona Merah dan Zona Oranye agar dilakukan di rumah masing-masing

2. Salat Gerhana Bulan dapat diadakan di masjid atau lapangan yang berada pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, baik zona hijau maupun zona kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang

3. Dalam hal Salat Gerhana Bulan dilaksanakan di masjid atau lapangan, harus memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Gerhana Bulan dilaksanakan sesuai tuntunan syariat, juga khutbah diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir

b. Jemaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar dapat menjaga jarak antarsaf dan antarjemaah

c. Jemaah yang hadir harus memakai masker dengan sempurna dan sesuai ketentuan yang berlaku, baik di masjid maupun di lapangan;

d. Panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermo gun) dalam rangka memastikan kondisi jemaah sehat dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di setiap pintu masuk;

e. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Gerhana Bulan

f. Khutbah Salat Gerhana dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun dan syarat khutbah paling lama 10 menit

g. Mimbar khutbah di masid atau pun lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah

h. Jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper