Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bertemu BPK, Kejagung: Bukan Bahas Kerugian Asabri

Penyerahan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK terkait kasus korupsi Asabri akan dilakukan sebelum batas waktu penahanan para tersangka habis.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengungkapkan isu yang dibahas dalam pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Jumat (21/5/2021) kemarin.

Jampidsus Kejagung Ali Mukartono mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut tidak dibahas soal hasil audit kerugian Asabri.

"Enggak ngomong bahas Asabri, soal isu yang lain," kata Ali, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (22/5/2021).

Ali mengatakan hasil perhitungan kerugian negara terkait Asabri masih memerlukan waktu dan akan disampaikan dalam waktu dekat.

Penyerahan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK akan dilakukan sebelum batas waktu penahanan para tersangka habis.

"Sebelum masa penahanan, kita harapkan sudah selesai. Masih minggu depan," ucap Ali.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan akan ada pertemuan dengan BPK terkait perhitungan kerugian Asabri pada Jumat (21/5).

Febrie juga mengungkapkan pada Kamis (20/5) perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi Asabri menjadi Rp22 triliun, atau berkurang dari hasil audit sementara yang dilakukan internal Kejagung yakni senilai Rp23,73 triliun.

Namun, kata Febrie, angka tersebut belum final, menunggu hasil pertemuan Jampidsus dengan BPK pada Jumat (21/5).

Febrie saat dihubungi Jumat (21/5) malam melalui pesan whatsapp tidak menjawab terkait apa yang menjadi hasil pertemuan Jampidsus dengan BPK hari itu.

Seperti diketahui, penyidik Jampdisus Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asabri, yakni Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjockrosaputro alias BTS, Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri.

Kemudian, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper