Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tata Cara Salat Gerhana di Masa Pandemi Covid-19

Berikut tata cara salat Gerhana di masa pandemi Covid-19. Gerhana Bulan Total diprediksi terjadi pada 26 Juni 2021.
Pelaksanaan salat Jumat untuk pertama kali sejak 13 pekan terakhir dilangsungkan hari ini, Jumat (5/6/2020), di Masjid Baiturrahman, Kompeks DPR dengan menggunakan protokol kesehatan Covid-19. JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri
Pelaksanaan salat Jumat untuk pertama kali sejak 13 pekan terakhir dilangsungkan hari ini, Jumat (5/6/2020), di Masjid Baiturrahman, Kompeks DPR dengan menggunakan protokol kesehatan Covid-19. JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri

Bisnis.com, Bisnis.com, JAKARTA - PP Muhammadiyah mengeluarkan maklumat tentang tata cara salat Gerhana di masa pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menginformasikan fenomena alam Gerhana Bulan Total Perigee atau Super Blood Moon yang akan muncul 26 Mei 2021.

Bagi masyarakat yang melakukan pengamatan gerhana bulan hendaknya tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 seperti mengukur suhu tubuh sebelum masuk lokasi, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jaga jarak, tidak berkerumun dan lain-lain.

Dengan berpedoman kepada Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19, salat gerhana dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, salat gerhana dapat dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga.

2. Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat gerhana dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya yang ada di sekitar tempat tinggalnya.

3. Salat gerhana yang dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
a. Masjid, musala, langgar, atau tempat salat lainnya harus bersih dan steril.
b. Hanya boleh diikuti oleh jamaah yang bertempat tinggal di sekitar masjid, musala, langgar, atau tempat salat lainnya.
c. Batas maksimal jumlah jamaah adalah 30% (atau maksimal ±50 orang) dari kapasitas masjid, musala, langgar, atau tempat salat lainnya.
d. Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit comorbid tidak dianjurkan mengikuti salat gerhana berjamaah di masjid, musala, langgar, atau tempat salat lainnya.
e. Sudah berwudu dan memakai masker sejak dari rumah.
f. Memakai dan atau membawa peralatan salat sendiri.
g. Menjaga jarak dan tidak berkerumun.
h. Mengukur suhu tubuh serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, musala, langgar, atau tempat salat lainnya.
i. Salat dengan saf berjarak dan tetap memakai masker.
j. Salat dilakukan dengan durasi yang tidak terlalu panjang dengan cara memilih bacaan surah al-Qur’an yang lebih pendek daripada pilihan surah panjang yang dituntunkan pada salat gerhana dalam situasi normal.k. Khutbah dilakukan secara ringkas.
l. Jamaah kembali ke rumah masing-masing secara tertib dan tidak menimbulkan kerumunan.

Tata Cara Salat Gerhana di Masa Pandemi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper