Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Terima 86 Laporan Gratifikasi Lebaran, Pemda Paling Banyak

Pemberian gratifikasi dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan hingga Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri.
Ilustrasi gratifikasi
Ilustrasi gratifikasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momen Ramadhan dan perayaan Hari Raya Idulfiitri Tahun 2021 senilai Rp198,18 juta.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menjelaskan pelaporan tersebut terdiri dari 81 berupa laporan penerimaan gratifikasi dan lima laporan lainnya adalah penolakan.

Dengan rincian, yaitu sebanyak 20 laporan berasal dari BUMN, 17 laporan dari kementerian, 40 laporan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta sembilan laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya.

"Barang gratifikasi yang dilaporkan berupa parsel makanan senilai total Rp24,15 juta dan bingkisan barang lainnya senilai Rp25,14 juta. Selebihnya berbentuk uang senilai Rp148,89 juta dengan nilai laporan terendah senilai Rp500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai 10 ribu dolar Singapura," ungkap Ipi.

Ia mengungkapkan tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan, Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri hingga ucapan terima kasih sekaligus pemberian dalam rangka menjelang hari raya.

"Sedangkan medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) sebanyak 35 laporan. Selanjutnya GOL individu berjumlah 27 laporan dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 22 laporan. Sisanya, dua laporan disampaikan melalui surat/pos," ucap Ipi.

Berdasarkan data empat tahun terakhir 2017-2020, KPK menerima rata-rata 164 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya. Berturut-turut 163 laporan pada 2017, kemudian 169 laporan, 188 laporan, dan 134 laporan.

"KPK mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri agar segera melaporkan kepada KPK," tutur-nya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper