Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditangkap Lantaran Kabur, 2 WN Inggris: Karantina Bagian dari Sistem Korup

Dua WNA Inggris itu yakni ODE (39 tahun) dan MM (32) yang kabur dari karantina wajib ditangkap Tim Reserse Garuda Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Ilustrasi - Sejumlah polisi berjaga di sekitar Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mada, Jakarta, Minggu (25/4/2021). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyiapkan Hotel Holiday Inn sebagai tempat karantina terpusat bagi 141 warga negara asing khususnya warna negara India yang negatif Covid-19 untuk dilakukan pemantauan selama 14 hari ke depan./Antara/Reno Esnir
Ilustrasi - Sejumlah polisi berjaga di sekitar Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mada, Jakarta, Minggu (25/4/2021). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyiapkan Hotel Holiday Inn sebagai tempat karantina terpusat bagi 141 warga negara asing khususnya warna negara India yang negatif Covid-19 untuk dilakukan pemantauan selama 14 hari ke depan./Antara/Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Dua warga negara asing atau WNA asal Inggris yang ditangkap Tim Reserse Garuda Polres Bandara Soekarno-Hatta setelah kabur dari karantina wajib memberikan alasannya.

Dua WNA Inggris itu yakni ODE (39 tahun) dan MM (32) menyampaikan alasan tersebut dalam surat elektronik yang dirilis Polres Bandara Soekarno-Hatta.

"Bahwa tidak perlu mengikuti aturan menjalani karantina karena mereka adalah orang yang sibuk," salah satu alasan mereka.

Kedua Warga Inggris itu menganggap kewajiban karantina Covid-19 adalah bagian dari sistem korup yang hanya menginginkan uang dari pendatang asing. "Kewajiban karantina adalah melanggar hukum alam [natural law]."

ODE dan MM yang bekerja sebagai pegiat media sosial tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Mei lalu dengan menumpang pesawat Etihad EY-474. Keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan, imigrasi hingga petugas Satgas Covid-19.

Dalam perjalanan menuju Hotel Mercure, Jakarta tempat mereka dikarantina selama 5 hari menggunakan kendaraan yang disediakan pihak hotel, kedua warga asing ini meminta supir kendaraan untuk berhenti dengan alasan ingin buang air.

"Sang supir pun mengizinkan mereka. Namun keduanya kabur, sementara barang bawaannya ditinggal di dalam mobil tersebut," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Adi Ferdian Saputra.

Menurut Adi Ferdian, visa yang dimiliki oleh 2 WNA Inggris tersebut adalah visa kunjungan (211A) dengan pihak penjamin entitas Bali Photographer Profesional.

"WNA Inggris ini tidak memiliki itikad baik untuk memberitahukan kepada otoritas kesehatan terdekat untuk segera menjalani kewajiban karantina sebagaimana yang diamanatkan SE Satgas Covid-91," kata Adi Ferdian.

Sebelun ditangkap Tim Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta dan PPNS Kantor Imigrasi Kelas 1 Soetta, kedua WNI sempat berpindah pindah tempat penginapan.

Tim Reserse Garuda Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap kedua WNA itu di Bogor Jawa Barat pada 19 Mei. "Saat ditemukan, mereka juga telah bepergian ke berbagai tempat di Indonesia," kata Adi Ferdian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper