Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Segera Diperiksa

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Gubernur BI Perry Warjiyo (kanan) dan Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsuddin (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/52018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Gubernur BI Perry Warjiyo (kanan) dan Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsuddin (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/52018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Azis akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tentu ada strategi penyidikan yang kami lakukan. Kami pastikan penyidik akan memanggil ulang saksi Azis Syamsuddin. Waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Antara, Kamis (20/5/2021).

KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan suap oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang diduga dilakukan Stepanus dan pihak tersangka lainnya terus berjalan.

Saat ini, kata Ali, KPK masih mengumpulkan bukti-bukti sebagai tindak lanjut pengembangan terkait dugaan perbuatan tersangka Stepanus dan kawan-kawan tersebut.

"Kami akan tuntaskan dan ungkap seterang-terangnya perkara tersebut dan tak segan menetapkan pihak lain sebagai tersangka sepanjang ditemukan kecukupan alat buktinya," kata Ali.

Selain itu, ia memastikan KPK tetap bekerja dan tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi. "Perlu kami sampaikan bahwa di KPK telah terbangun sistem kerja yang terstruktur dengan baik. Saat ini, seluruh kerja KPK tetap berlangsung seperti biasanya," ucap Ali.

Dia menjelaskan setiap pegawai KPK memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang harus diselesaikannya secara tim sesuai dengan direktorat masing-masing.

"Kerja dilakukan secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin kasatgas, tentu atas dasar penugasan dan pengetahuan direktur pada masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya," kata dia.

Selain Stepanus, KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper