Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sespri Juliari Dicecar Hakim Soal Sewa Pesawat Senilai US$18.000

Sekretaris pribadi Juliari Batubara mengaku mendapat perintah dari bosnya untuk menghubungi Adi terkait pembayaran sewa pesawat senilai US$18.000.
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Berkas perkara Juliari Batubara yang terjerat kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 memasuki tahap dua dan siap disidangkan di pengadilan./Antara
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Berkas perkara Juliari Batubara yang terjerat kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 memasuki tahap dua dan siap disidangkan di pengadilan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mencecar Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Selvy Nurbaity, terkait sewa pesawat atau jet pribadi dalam sidang lanjutan kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Diketahui, biaya sewa pesawat tersebut senilai US$18 ribu.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan telepon antara Selvy dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono.

Hakim Damis mempertanyakan maksud percakapan itu. "Hubungi Adi atas inisiatif saudara sendiri? Apa urusannya dengan Adi Wahyono?," tanya hakim dalam persidangan, Rabu (19/5

Selvy mengaku, dia mendapat perintah dari Juliari untuk menghubungi Adi terkait pembayaran sewa pesawat. Saat itu Adi menjabat sebagai Kepala Biro Umum.

Selvy menjelaskan, sewa pesawat itu untuk keperluan kunjungan kerja ke Kendal sekitar Oktober 2020. Selvi mengaku telah melunasi pembayaran tersebut dan mendapatkan tanda terima

"Berupa kertas pak, tanda terima, ditandatangani di atas meterai," ujar Selvy yang dihadirkan sebagai saksi.

Hakim pun mencecar Selvy soal mekanisme penyerahan uang itu. Menurut Selvy, uang yang diserahkan dalam bentuk Rupiah itu diterima Staf Operasi di PT Cakra Elang Omega atau CeoJetset, Pranata Anando.

Anando yang turut hadir dalam persidangan membenarkan hal tersebut.

"Kunjungan ke Kendal tapi melalui Airport di Semarang," terang Selvy.

Hakim kemudian mempertanyakan sumber uang untuk menyewa pesawat tersebut. Selvy mengaku tidak tahu dan m hanya menerima uang dari Adi.

Pada surat dakwaan Juliari disebutkan terdapat pembayaran US$18 ribu untuk sewa pesawat. Penyewaan itu untuk kunjungan kerja Juliari dan rombongan pejabat Kemensos.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakawa Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat Kuasa Pengguna Anggaran bernama Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper