Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Setop 1.864 Perkara dengan Pertimbangan Restorative Justice

Keadilan restoratif merupakan usaha mencapai proses keadilan untuk kasus biasa di luar kasus besar seperti peredaran narkoba, terorisme, dan korupsi serta kasus yang tidak merugikan publik.
Ilustrasi penjara./Dok. Istimewa
Ilustrasi penjara./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Polri sudah menghentikan 1.864 perkara tindak pidana baik pada tingkat Mabes Polri hingga Kepolisian Daerah dengan mempertimbangkan asas restorative justice atau keadilan restoratif.

Keadilan restoratif merupakan usaha mencapai proses keadilan untuk kasus biasa di luar kasus besar seperti peredaran narkoba, terorisme, dan korupsi serta kasus yang tidak merugikan publik, dengan harapan dapat mengurangi tahanan di penjara yang kini sudah melebihi kapasitas.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan Polri berencana kedepankan asas restorative justice dalam menangani kasus tindak pidana. Hal tersebut, menurut Argo, sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah memasuki 100 Hari sebagai Kapolri.

"Jadi berkaitan dengan restorative justice sebagai bentuk penyelesaian perkara. Itu sudah dilakukan sebanyak 1.864 kasus di masing-masing Polda," tuturnya, Senin (17/5/2021).

Dia juga mengimbau kepada seluruh Polda hingga Polres untuk mengedepankan keadilan restoratif dalam menangani perkara tindak pidana, sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Nah, tentunya nanti akan kita garap ya peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper