Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Pastikan Telah Siapkan Antisipasi Arus Balik Lebaran 2021

Antisipasi ini dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatra.
Suasana lalu lintas di jalan tol Jakarta-Cikampek selama kebijakan peniadaan mudik Lebaran di Cikarang Barat, Kamis (13/5/2021)./Antararn
Suasana lalu lintas di jalan tol Jakarta-Cikampek selama kebijakan peniadaan mudik Lebaran di Cikarang Barat, Kamis (13/5/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi arus balik Idulfitri 1442 Hijriah yang diprediksi terjadi pada H+3 dan H+7 Lebaran atau pada 16 dan 20 Mei 2021.

Sejumlah langkah tersebut meliputi peningkatan tes acak kepada pengguna kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan baik di jalan tol, jalan arteri hingga ke jalan-jalan terkecil di permukiman penduduk.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa antisipasi ini dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatra.

Data Satgas menunjukkan pada Mei 2021, kontribusi Pulau Sumatra dalam kasus positif nasional Covid-19 naik hingga 27,22 persen. Setali tiga uang kasus kematian di sana juga meroket hingga menjadi 17,18 persen. Sebaliknya, kontribusi Pulau Jawa terhadap total kasus positif dan kematian akibat Corona mengalami penurunan yakni 16,07 persen dan 11,06 persen.

Sebagai tindak lanjut, Ketuas Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat No. 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021.

“Didalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik," katanya dalam Konferensi Pers Bersama terkait Antisipasi Mobilitas Penduduk Paska Idul Fitri 1442 H, Kamis (13/5/2021).

Adapun, sesuai surat edaran No. 13/2021, dokumen tersebut meliputi surat bebas Covid-19 yakni hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021.

Sementara, dalam masa pengetatan pascalebaran yakni pada 18 - 24 Mei 2021, surat bebas Covid-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode testing. Lalu, para pelaku perjalanan juga diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai dengan ketentuan dalam adendum beleid tersebut.

"Maka, siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat izin perjalanan, siapapun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan," kata Wiku.

Kemudian, untuk memastikan skrining yang maksimal, maka diterapkan tes Antigen secara acak di sejumlah titik jalur mudik.

Satgas daerah Provinsi Lampung ditunjuk membentuk satgas khusus yang diketuai Kapolda dan Danrem setempat. Satgas khusus ini akan memeriksa seluruh dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan untuk menyeberang ke Pulau Jawa jika tidak memenuhi syarat.

"Ingat, kebijakan tambahan ini bentuk pencegahan. Pemerintah daerah memiliki andil besar menyaring pelaku perjalanan agar proses skriningnya efektif. Dan juga memastikan setiap pelaku perjalanan dalam keadaan sehat," tegas Wiku.

Di tempat yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi menambahkan bahwa upaya antisipasi arus balik akan dilakukan dengan test terhadap pengendara kendaraan pribadi yang masuk ke Jakarta dari arah Lampung. Pemeriksaan dilakukan di Pelabuhan Bakauheni dan diusulkan dilakukan juga di beberapa rest area sebelum masuk pelabuhan.

"Ini sejalan dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13, semua masyarakat yang akan kembali ke Jakarta akan dilakukan pengetesan menggunakan rapid test antigen. Kalau selama ini, menggunakan GeNose dan rapid test berbayar," jelas Budi.

Lalu, untuk arus balik yang datang dari arah Jawa Tengah dan Jawa Barat akan masuk ke Jakarta, terdapat beberapa titik testing yaitu di sekitar Karawang tepatnya di Jembatan Timbang Balonggandu, Pos Tegal Bubuk Susulan dari arah Palimanan ke Jatibarang serta yang datang dari Indramayu ke arah Jatibarang.

Untuk kendaraan pribadi di jalan tol juga dilakukan testing pada 21 titik yang terbagi di 13 rest area dan di 5 gerbang utama tol di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Upaya serupa juga dilakukan di dua titik rest area bagi pelaku perjalanan yang datang dari arah Merak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper