Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Asabri, Kejagung Sita Gedung Rupa Rupi Aset Benny Tjokro di Bandung

Menurut Febrie, meskipun Gedung Rupa Rupi itu sudah disita tim penyidik Kejagung, namun masih diperbolehkan untuk beroperasi.
Gedung Rupa Rupi di Bandung Jawa Barat./Twitter @ata_lia
Gedung Rupa Rupi di Bandung Jawa Barat./Twitter @ata_lia

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputro.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut, bahwa aset yang diduga milik tersangka Benny Tjokrosaputro tersebut adalah Gedung Rupa Rupi Handycraft yang a diresmikan tahun 2018 di wilayah Bandung Jawa Barat.

"Memang benar, Gedung Rupa Rupi di Bandung Jawa Barat sudah disita karena terkait tersangka Benny Tjokrosaputro," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (13/5/2021).

Menurut Febrie, meskipun Gedung Rupa Rupi itu sudah disita tim penyidik Kejagung, namun masih diperbolehkan untuk beroperasi.

Total nilai aset yang berhasil dikumpulkan tim penyidik Kejagung dari perkara korupsi PT Asabri mencapai Rp11 triliun dari total dugaan kerugian negara Rp23,71 triliun.

"Kami akan terus cari aset para tersangka korupsi Asabri untuk menutup kerugian negara," katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper