Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Firli Dianggap Arogan 'Nonaktifkan' Novel Cs, Dewas Belum Terima Laporan

Ketua KPK Firli Bahuri dinilai membuat aturan yang melangkahi UU No.19/2019 tentang KPK dan PP No.41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK.
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) menyapa awak media usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020)./ ANTARA - Dhemas Reviyanto
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) menyapa awak media usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020)./ ANTARA - Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima laporan terkait tindakan Ketua KPK Firli Bahuri yang menonaktifkan Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya.

Diketahui, Firli Bahuri dinilai sewenang-wenang oleh sejumlah pihak terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK). Pasalnya, Firli dinilai membuat aturan yang melangkahi UU No.19/2019 tentang KPK dan PP No.41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK.

Sebanyak 75 pegawai KPK tidak lolos dalam tes tersebut dan saat ini diminta untuk menyerahkan tanggung jawab dan wewenangnya. "Enggak ada sampai saat ini," kata Harjono saat dihubungi Bisnis, Rabu (12/5/2021).

Sebelumnya, Penyidik KPK Novel Baswedan menilai tindak-tanduk Ketua KPK Firli Bahuri sewenang-wenang. Hal ini menyusul surat keputusan terkait penyerahan tanggung jawab dan wewenang bagi pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Novel merupakan satu dari 75 pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan. Novel mengatakan tindak-tanduk ketua KPK yang sewenang-wenang dan berlebihan seperti ini menarik dan perlu jadi perhatian.

Dia mengatakan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik atau penyelidik yang tengah menangani perkara, harus berhenti menangani perkara. Hal ini, ungkap Novel, merugikan kepentingan semua pihak dalam pemberantasan korupsi.

Adapun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dalam Surat Keputusan Tentang Asesmen TWK, ke-75 pegawai yang tidak lolos itu diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Ali beralasan penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala. Serta, lanjut Ali, untuk menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," katanya.

Ali menjelaskan pelaksanaan tugas ke-75 pegawai tersebut untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk.

Lebih lanjut, saat ini KPK tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memebuhi syarat dalam asesmen TWK.a

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper