Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Diminta Tak Depak Novel Cs, DPR: Bisa Diangkat Jadi 'Honorer'

DPR menganggap KPK masih membutuhkan 75 pegawai tersebut, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Meski tak lolos alih status, Novel Cs bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khaerul Saleh meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendepak 75 pegawai yang tak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi Aparat Sipil Negara (ASN). 

Pasalnya, kata Pangeran, ke-75 orang itu bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saya berharap agar para pegawai yang tidak lulus dan memiliki integritas dan reputasi yang cukup baik dan dan menonjol tidak diberhentikan melainkan dapat dipertimbangkan dan diprioritaskan untuk menjadi tenaga P3K," kata Pangeran dalam keterangannga kepada wartawan, Rabu (12/5/2021).

Dia menyebut hal ini perlu dilakukan agar ke-75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus itu bisa terus bekerja. Dia mengatakan KPK masih membutuhkan 75 pegawai tersebut, termasuk penyidik senior Novel Baswedan.

"Sehingga yang bersangkutan dapat meneruskan pengabdiannya dan membantu KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia," kata Pangeran.

Puluhan pegawai yang ikut tes tidak lulus bahkan di antaranya ada beberapa pegawai yang memiliki reputasi yang baik dan memiliki integritas yang cukup baik, sambungnya.

Sebelumnya, 75 dari 1.349 orang pegawai KPK yang ikut TWK dinyatakan tak memenuhi syarat. TWK yang diselenggarakan BKN itu mendapat kritik karena sejumlah pertanyaan yang dianggap nyeleneh, seperti "bersediakah melepas jilbab" dan kesediaan menjadi istri kedua.

Pimpinan KPK kemudian membuat surat yang berisi perintah agar ke-75 pegawai KPK yang tak lolos tes ASN itu menyerahkan tugas ke atasan masing-masing. Hal itu disampaikan lewat Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper