Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

#SaveKPK, Gusdurian Kecam Tes Wawasan Kebangsaan dan Minta Jokowi Lakukan Evaluasi

BKN pun mengklaim bahwa pertanyaan-pertanyaan itu sudah melalui skrining Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Dinas Psikologi Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
rnKetua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021./Antararn
rnKetua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Jaringan Gusdurian mengeluarkam pernyataan sikap atas proses seleksi pegawai KPK.

Dikutip dari akun Twitter @GUSDURians, Rabu (12/5/2021), Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa (11/5/2021), menyatakan bahwa, pihaknya merasa sedih di penghujung bulan Ramadan mendapat kabar bahwa banyak orang berintegritas di tubuh KPK yang disingkirkan melalui tes wawasan kebangsaan yang cacat moral dan etika.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yan menjadi proses perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Salah satu penyidik yang gagal TWK adalah Novel Baswedan.

Novel Baswedan menyebut, bahwa dirinya dan ke-74 pegawai KPK lainnya telah menerima Surat Keterangan (SK) Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan.

Salah satu isi surat itu antara lain menegaskan bahwa pegawai yang tak lolos TWK supaya segera menyerahkan tugas dan tanggung jawab alias dinonaktifkan.

Novel mengatakan, SK tersebut seharusnya tentang hasil asesmen TWK, bukan penonaktifan jabatan. Namun, kata Novel, isinya justru meminta agar pegawai menyerahkan tugas dan tanggung jawab. Dia menilai hal tersebut adalah tindakan Ketua KPK Firli Bahuri yang sewenang-wenang.

Alissa menjelaskan, KPK mengalami beragam goncangan dalam dua tahun belakangan. Revisi UU KPK melahirkan beragam perubahan signifikan di tubuh KPK. Salah satunya adalah status kepegawaian yang kini dialihkan menjadi ASN.

Untuk menjadi ASN, pegawai KPK harus menjalani proses termasuk TWK. Dari 1.351 yang ikut tes, 75 orang dinyatakan gagal.

Akan tetapi, katanya, ada persoalan serius dalam proses itu. Pertanyaan-pertanyaan banyak yang tidak terkait dengan pemberantasan korupsi. Misalnya, kapan menikah, kesediaan dipoligami, melepas jilbab hingga doa qunut.

Pertanyaan-pertantaan itu sarat diskriminasi dan melecehkan perempuan, serta melanggar hak asasi manusia (HAM).

Dalam penjelasannya, KPK menyebut bahwa seluruh proses seleksi ditangani Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN pun mengklaim bahwa pertanyaan-pertanyaan itu sudah melalui skrining Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Dinas Psikologi Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“JIka hal itu benar, maka ada problem mendasar dalam proses rekrutmen abdi negara, karena pertanyaan-pertanyaan itu menunjukkan inkompetensi, cacat moral dan etika,” ujar Alissa.

Sebagian besar pegawai KPK dinyatakan lolos, namun hal itu tetap menimbulkan pernyataan besar di tengah masyarakat. Apalagi, dalam daftar yang gagal  terdapat beberapa pegawai KPK berintegritas dan mengungkap kasus besar.

5 Pernyataan

Menanggapi hal itu Gusdurian menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam adanya pertanyaan TWK yang bermuatan diskriminasi, pelecehan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM.

Komitmen berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 45 tidak boleh diukur melalui serangkaian pertanyaan yang diskriminatif, rasis, dan melanggar HAM.

2. Meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi total dan tidak menggunakan hasil penyelenggaraan TWK yang cacat moral itu untuk menyeleksi pegawai KPK.

3. Meminta kepada pemerintah agar tidak menjadikan TWK sebagai alat untuk menyingkirkan orang-orang yang mempunyai komitmen dan integritas dalam pemberantasan korupsi. Pemerintah harus bersikap transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya penyingkiran terhadap orang-orang yang berintegritas di KPK.

4. Meminta Presiden dan DPR untuk mengembalikan independensi KPK, karena UU KPK menimbulkan pelemahan yang sangat nyata di tubuh KPK.

5. Mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal upaya pemberantasan korupsi dan indepensi KPK dari upaya pelemahan berupa narasi dan stigma negatif yang memecah belah bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper