Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Rp600 Ribu, Begini Modus Palsukan Surat Tes Swab Antigen dan PCR di Sidoarjo

Pelaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut memakai laptop atau komputer jinjing dan printer dengan mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo.
Noormans Hotel Semarang menyelenggarakan tes Swab Antigen untuk seluruh karyawan guna memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada para tamu aman dari risiko penyebaran Covid-19.
Noormans Hotel Semarang menyelenggarakan tes Swab Antigen untuk seluruh karyawan guna memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada para tamu aman dari risiko penyebaran Covid-19.

Bisnis.com, SURABAYA - Subdit III Jatanras Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menangkap lima orang yang merupakan komplotan pembuat surat tes swab antigen dan PCR palsu.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan, modus yang dipakai memalsukan surat keterangan hasil swab antigen dan PCR untuk Covid-19 milik Rumah Sakit Sheila Medika kepada para pemesan tanpa dilakukan pemeriksaan.

Polisi kemudian menjebak pelaku dengan memesan surat tersebut.

"Setelah surat keterangan hasil tes diterima anggota polisi, pelaku langsung ditangkap beserta barang bukti," ujarnya, Selasa (11/5/2021).

Mereka yang ditangkap yaitu NH (33) warga Jalan KH Hasbullah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dan SG (36), warga Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Kemudian, MZA (22) warga Desa Pagerwojo RT 17/04 Buduran, Sidoarjo, IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim, Sedati, Sidoarjo, dan AF (27) warga Petukangan Ampel, Surabaya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH yang kemudian ditangkap saat mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG.

Setelah dilakukan interogasi, N mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut memakai laptop atau komputer jinjing dan printer dengan mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo.

"Dari keterangan kedua tersangka, kami kemudian mengamankan tiga orang pelaku lainnya," tutur dia.

Dari keterangan para pelaku di hadapan penyidik, setiap hari mereka dapat mencetak rata-rata tiga surat keterangan hasil swab PCR palsu dan lima surat keterangan hasil tes swab antigen palsu. Waktu pembuatan surat selama 10 menit, surat langsung jadi dan tanpa dilakukan pemeriksaan laboratorium.

"Para pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan ini kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil tes cepat swab antigen palsu," ungkap Gatot.

Barang bukti yang disita polisi dari komplotan pembuat surat swab palsu, di antaranya uang tunai Rp600 ribu dari tersangka NH, dan Rp600 ribu dari tersangka SG, lalu empat lembar surat hasil tes swab antigen yang sudah jadi beserta amplop.

Selanjutnya bendel blangko kosong tes swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, dua unit printer, empat unit ponsel, dua stempel RS Sheila Medika, tas warna hitam, staples dan isinya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper