Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kronologi Lengkap OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman

Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Profil Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat / Nganjukkab.go.id
Profil Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat / Nganjukkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat pada Minggu (9/5/2021).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk tersebut. Dia menyebut penyelidikan oleh KPK dan Bareskrim Mabes Polri dilakukan sejak sekitar April 2021.

OTT bermula pada Minggu, 9 Mei 2021 saat Tim Gabungan KPK dan Bareksrim Mabes Polri mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang oleh pihak-pihak terkait dengan proses pengisian jabatan perangkat desa dan camat di jajaran Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

"Tim Gabungan kemudian menindaklanjuti dan selanjutnya mengamankan 4 orang camat di wilayah Kabupaten Nganjuk beserta barang bukti uang," kata Lili dalam konferensi pers, Senin (10/5/2021).

Lili mengatakan setelah dilakukan permintaan keterangan diperoleh fakta bahwa dugaan penerimaan sejumlah uang dimaksud dikumpulkan atas arahan Bupati Nganjuk.

Menurut penuturan Lili, tim Gabungan juga menemukan fakta adanya beberapa dugaan para camat telah menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudannya.

"Selanjutnya Tim Gabungan KPK dan Bareskrim Mabes Polri mengamankan Bupati Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Lili.

Setelah rangkaian penyelidikan diikuti dengan operasi tangkap tangan, proses penyidikan akan dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengungkapkan dalam kasus ini selain Novi, pihaknya telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper