Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Saksi Sidang Rizieq Shihab, Refly Harun Singgung soal PKI

Dalam sidang kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab bertanya tentang pembubaran ormas kepada saksi ahli, Refly Harun.
Refly Harun/Antara
Refly Harun/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara kerumunan di Megamendung, Jawa Barat dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Dalam sidang tersebut, Rizieq bertanya tentang pembubaran organisasi masyarakat atau ormas kepada saksi ahli, Refly Harun. Rizieq tak menyebut nama organisasinya, melainkan membuat pengandaian.

Sejak awal berdiri, Rizieq menggambarkan, ormas tersebut memiliki surat keterangan terdaftar (SKT). Namun, setelah 20 tahun dan ingin memperpanjang SKT, ada aturan baru dari pemerintah tentang ormas.

"Ada tiga syarat yang belum dipenuhi," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Tiga syarat itu adalah rekomendasi dari Kementerian Agama, pencantuman Pancasila dalam anggaran dasar ormas, dan adanya pasal penyelesaian sengketa di dalam anggaran dasar organisasi. Pihak ormas kemudian berusaha memenuhi syarat-syarat itu.

"Begitu semua syarat dipenuhi, tiba-tiba ormas tersebut dibubarkan," kata mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI tersebut.

Atas pertanyaan ini, Refly Harun menjelaskan bahwa pemerintah memang berhak membubarkan ormas. Hak itu sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Caranya bermacam-macam, ada yang mencabut SKT dan lain-lain," ujar Refly.

Walau pemerintah berhak membubarkan ormas, kata Refly, namun penghentian kegiatan organisasi juga memiliki prosedur. Salah satunya dengan memberikan peringatan terlebih dahulu sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dan harus jelas alasannya," kata Refly.

Namun, dalam contoh kasus yang disampaikan Rizieq, Refly tak bisa menemukan alasan yang jelas. Sebagai contoh alasan yang jelas, Refly menyebut tentang pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Itu partai politik yang banyak pengikutnya, tapi karena dalam sejarah membuat pemberontakan, maka dibubarkan melalui regulasi tertinggi, yaitu TAP MPR. Kalau alasan seperti itu masuk akal," kata Refly.

Seperti diketahui, Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin Rizieq Shihab telah dibubarkan oleh pemerintah. Keputusan melarang FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 6 Menteri dan Kepala Lembaga. Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut menyetujui pembubaran organisasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper