Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lebaran, Anies: Restoran dan Mal Jabodetabek Tutup Pukul 9 Malam

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan seluruh kegiatan lalu lintas di jalan protokol bakal ditiadakan pada pukul 10 malam saat momen lebaran.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria memberi penjelasan perihal diberlakukannya kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, Rabu (9/9/2020). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria memberi penjelasan perihal diberlakukannya kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, Rabu (9/9/2020). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pemerintah daerah se-Jabodetabek sepakat untuk menutup aktivitas rumah makan dan mal pada pukul sembilan malam selama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijiriah.

“Resto, rumah makan, pusat perbelanjaan tetap membatasi 50 persen dan semua tutup jam sembilan malam di seluruh wilayah Jabodetabek, disepakati tutup di jam yang sama,” kata Anies setelah mengadakan rapat koordinasi bersama Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya dan perwakilan dari pemerintah daerah Bodetabek di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5/2021).

Selain itu, Anies menerangkan, Jabodetabek juga bakal memberlakukan kebijakan crowd free night selama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijiriah.

Nantinya, seluruh kegiatan lalu lintas di jalan protokol bakal dihentikan oleh pihak kepolisian lewat skema manajemen pembubaran kerumunan atau crowd free management.

“Akan ada filtrasi dan akan ada crowd free management antara jam 18.00 hingga pukul 22.00 WIB,” ujarnya.

Setelah adanya manajemen pembubaran kerumunan, dia menerangkan, seluruh kegiatan lalu lintas di jalan protokol bakal ditiadakan pada pukul 10 malam.

“Sesudahnya jam 10 malam, maka di jalan-jalan protokol akan dilakukan pembersihan atau pemberesan dari kegiatan-kegiatan lalu lintas,” jelasnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengimbau masyarakat tetap berada di rumah dan tak melakukan mudik lokal agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas.

Seperti diketahui, Anies baru saja mengeluarkan Pergub No 47/2020 yang mengatur tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Dalam Pergub tersebut, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM, tetapi perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal Lebaran, atau tidak," jelas Anies dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper