Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Polri Harus Tegas Untuk Menegakkan Larangan Mudik

Ketegasan Polri sangat penting untuk menjalankan kebijakan pemerintah yang melarang mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021.
Polri melakukan penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 di KM 31 Tol Cikarang Barat, Kamis (6/5/2021). Selanjutnya pengguna jalan tol yang tidak memuliki surat izin perjalanan diputar balikkan kembali ke Jakarta. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro
Polri melakukan penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 di KM 31 Tol Cikarang Barat, Kamis (6/5/2021). Selanjutnya pengguna jalan tol yang tidak memuliki surat izin perjalanan diputar balikkan kembali ke Jakarta. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA - Larangan mudik resmi berlaku pada Kamis (06/05/2021). Sejak larangan tersebut berlaku, tugas Polri adalah menegakkan aturan tersebut.

Wakil Ketua Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta seluruh petugas penyekatan tegas kepada para pemudik yang memang tidak punya alasan mendesak.

"Polri harus betul-betul menegakkan aturan di titik penyekatan untuk menjatuhkan sanksi apabila kedapatan pemudik yang tidak punya kebutuhan mendesak," kata Sahroni, Kamis (6/5/2021).

Ketegasan Polri penting demi tegaknya kebijakan pemerintah yang melarang mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021. Dia meminta untuk petugas tegas kepada pemudik yang tidak memiliki alasan mendesak.

"Saya meminta kepada seluruh petugas penyekatan mudik agar jangan kasih ampun ke para pemudik yang memang tidak punya alasan mendesak. Untuk yang begini sih harus tegas agar disuruh putar balik saja," ujarnya.

Mengingat penularan Covid-19 di Indonesia masih terjadi, Sahroni menilai sanksi kepada pemudik sangat penting untuk menghindari mobilitas masyarakat. Menurutnya,  dengan memberikan sanksi akan menimbulkan efek jera.

"Ini sangat bahaya karena kita harus menekan mobilitas masyarakat, demi menghindari penyebaran Covid-19 ke daerah. Karena para pemudik kebanyakan berangkat dari daerah dengan kasus Covid-19 yang tinggi, seperti Jakarta," ujar Sahroni.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah meresmikan 381 titik penyekatan mudik di berbagai wilayah.

Langkah tersebut dilakukan terkait aturan Pemerintah tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yuliana Hema
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper