Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Jumhur Hidayat, Rizieq Shihab Diharapkan Juga Dapat Penangguhan Penahanan

Jumhur Hidayat yang menjadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong, selama ini mendekam di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Rutan Bareskrim) Polri.
Jumhur Hidayat bersama istri dan tim kuasa hukum setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yangmengabulkan penangguhan penahanannya, Kamis (6/5/2021)/Twitter-@Andiarief_
Jumhur Hidayat bersama istri dan tim kuasa hukum setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yangmengabulkan penangguhan penahanannya, Kamis (6/5/2021)/Twitter-@Andiarief_

Bisnis.com, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Andi Arief menyambut baik langkah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan penangguhan penahanan Jumhur Hidayat, Kamis (6/5/2021).

Seperti diketahui, Jumhur Hidayat yang menjadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong, selama ini mendekam di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Rutan Bareskrim) Polri.

Melalui akun Twitter, @Andiarief_, dia menilai para tahanan yang terkait kasus politik seharusnya mendapatkan penangguhan serupa. Andi Arief pun berharap Rizieq Shihab juga mendapatkan penangguhan penahanan serupa.

"Selamat berkumpul bersama keluarga bro Jumhur Hidayat. Penangguhan penahanan dikabulkan hakim. Seharusnya mereka yang ditahan karena alasan politik dibebaskan, minimal ditangguhkan. Saya berdoa HRS juga ditangguhkan seperti Jumhur," tulis akun @Andiarief_.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melalui akun Twitter resminya, @LBH_Jakarta, Kamis (6/5/2021) pukul 13.10 WIB, juga mengabarkan penangguhan penahanan Jumhur hidayat. Dalam unggahannya, LBH Jakarta menayangkan video persidangan.

Dalam tayangan tersebut, Jumhur tampak terharu mendengar keputusan tersebut. Sementara itu, LBH Jakarta menegaskan bahwa putusan itu menjadi kabar baik di antara sejumlah kabar buruk tentang kondisi demokrasi saat ini.

"Dari sekian banyak kabar buruk ttg situasi demokrasi saat ini, terselip secercah harap yang mengingatkan kita bahwa, belum saatnya kita berhenti berjuang. Siang ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat," demikian tulis akun @LBH_Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper