Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Pertama Pelarangan Mudik Lebaran, Polri Amankan Travel Gelap

Penindakan akan dilakukan apabila kendaraan atau penumpang tidak memenuhi syarat saat periode pelarangan mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi - Petugas mengatur lalu lintas kendaraan yang akan masuk ke Kota Surabaya saat hari pertama larangan mudik di kota setempat, Kamis (6/5/2021)./Antara rn
Ilustrasi - Petugas mengatur lalu lintas kendaraan yang akan masuk ke Kota Surabaya saat hari pertama larangan mudik di kota setempat, Kamis (6/5/2021)./Antara rn

Bisnis.com, JAKARTA – Polri telah mengamankan sejumlah kendaraan travel gelap yang membawa pemudik tanpa izin atau secara ilegal pada hari pertama periode pelarangan mudik Lebaran 2021.

Akun Instagram @tmcpoldametro, mengunggah sebuah gambar yang menunjukkan 6 kendaraan travel tanpa izin yang mengangkut penumpang keluar daerah. Pada foto yang diunggah Polda Metro Jaya, terdapat enam travel yang sudah diamankan.

“Travel diamankan di Satpas Jl. Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat,” tulis akun @tmcpoldametrojaya, Kamis (6/5/2021).

Adapun, sebelumnya pada dini hari pukul 01.51 WIB telah mengamankan truk berisi sayur yang juga membawa penudik di KM31 Tol Cikarang ke arah Cikampek.

“Kami akan terus melakuakan penyekatan, seperti yang di Cikarang Barat. Semua warga masyarakat yang tidak memiliki izin akan kami keluarkan di Cikarang Barat dan kami kembalikan ke Jakarta. Kepada seluruh warga tetap di rumah dan jangan mudik,” imbau AKBP Dermawan Karosekali melalui video Instagram, Kamis (6/5/2021).

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Perhubungan/juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa penindakan akan dilakukan apabila kendaraan atau penumpang tidak memenuhi syarat.

Sanksi paling ringannya antara lain akan diputar balik. Kemudian untuk travel gelap akan ditindak dengan menahan mobil dan pengemudinya.

“Kalau begini, penumpangnya akan rugi, mereka bisa terkatung-katung dan kalau lolos pasti tidak ada jaminan asuransi, belum lagi harganya lebih mahal. Jadi jangan terbujuk travel gelap karena dampaknya akan berat, apalagi kalau tertangkap dan ditahan,” kata Adita.

Kemudian, untuk operator kendaraan yang melanggar dengan melakukan perjalanan tanpa izin, meskipun dari operator resmi, ketika melanggar akan diberi sanksi, seperti sanksi administrasi atau cabut izin operasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper