Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jaksel Kabulkan Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat

Hal itu dikabarkan langsung oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melalui akun Twitter resminya, @LBH_Jakarta, Kamis (6/5/2021) pukul 13.10 WIB.
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). /Antara-Reno
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). /Antara-Reno

Bisnis.com, JAKARTA - Permohonan Jumhur Hidayat, terdakwa kasus penyebaran berita bohong, untuk mendapatkan penangguhan penahanan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2021).

Hal itu dikabarkan langsung oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melalui akun Twitter resminya, @LBH_Jakarta, Kamis (6/5/2021) pukul 13.10 WIB. Dalam unggahannya, LBH Jakarta menayangkan video persidangan.

Dalam tayangan tersebut, Jumhur tampak terharu mendengar keputusan tersebut. Sementara itu, LBH Jakarta menegaskan bahwa putusan itu menjadi kabar baik di antara sejumlah kabar buruk tentang kondisi demokrasi saat ini.

"Dari sekian banyak kabar buruk ttg situasi demokrasi saat ini, terselip secercah harap yang mengingatkan kita bahwa, belum saatnya kita berhenti berjuang. Siang ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat," demikian tulis akun @LBH_Jakarta.

Sebelumnya, sebanyak 20 tokoh masyarakat antara lain bekas hakim mahkamah Konstitusi, politisi, dan bekas menteri dikabarkan siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Jumhur Hidayat yang selama ini mendekam di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Rutan Bareskrim) Polri.

“Sebelum sidang ditutup, kami sudah mendapatkan sejumlah tokoh publik yang siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Pak Jumhur,” kata anggota tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/5/2021).

Oky lanjut menyebut beberapa nama penjamin itu, di antaranya Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008 Prof. Jimly Asshiddiqie; Ketua MK Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva; eks menteri koordinator bidang perekonomian Rizal Ramli; Pakar Hukum Tata Negara Dr. Refly Harun; pengurus KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Akhmad Syarbini; Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief; Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Paskah Irianto.

Oky juga menyebut nama para penjamin lainnya, antara lain mantan juru bicara kepresidenan Adhie M Marsadi, mantan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono; dan politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik.

Tokoh masyarakat lainnya yang tercatat sebagai penjamin penangguhan penahanan Jumhur, yaitu politisi Ariady Achmad, Abdul Rasyid, Asrianty Purwantini, Radhar Tri Darsono, Bambang Isti Nugroho; Harlans Muharraman Fachra; Rizal Darma Putra; Wahyono, dan Andrianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper