Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divonis Bersalah, Penyuap Eks Mensos Juliari Diganjar 4 Tahun Penjara

Ardian terbukti memberikan duit suap sejumlah Rp1,95 miliar kepada Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara melalui anak buah Juliari, Matheus Joko Santoso.
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Berkas perkara Juliari Batubara yang terjerat kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 memasuki tahap dua dan siap disidangkan di pengadilan./Antara
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Berkas perkara Juliari Batubara yang terjerat kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 memasuki tahap dua dan siap disidangkan di pengadilan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara subsider empat bulan kurungan terhadap Ardian Iskandar Maddanatja.

Ardian terbukti memberikan duit suap sejumlah Rp1,95 miliar kepada Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara melalui anak buah Juliari, Matheus Joko Santoso. Suap itu diberikan terkait dengan kuota bansos Covid-19.

"Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlajut," ucap hakim saat membacakan putusan, Rabu (5/5/2021).

Dalam pembacaan putusan, Hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan Ardian dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam  mencegah dan memberantas korupsi.

"Tindak pidana korupsi  yang dilakukan terdakwa dalam penanganan dampak covid-19," kata hakim.

Sementara itu untuk hal meringankan, Ardian dinilai belum pernah dihukum, sopan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.

Hakim menyatakan Ardian terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, Hakim menolak pengajuan justice collaborator oleh terdakwa. Alasannya, Ardian sejak awal sudah kerja sama dengan Nuzulia Nasution untuk memberi fee ke sejumlah pejabat Kemensos.

"Dari uraian fakta di atas dan dihubungkan syarat JC maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria JC, sehingga permohonan penasihat hukum terdakwa tidak bisa dikabulkan," tukas hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper