Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Asabri Dikirim ke Penuntut Umum

Ada sembilan berkas perkara untuk sembilan orang tersangka tindak pidana korupsi PT Asabri yang dilimpahkan ke JPU untuk diteliti kelengkapan syarat formil dan materilnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah./istimewa
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah./istimewa
Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap satu berkas perkara milik sembilan tersangka korupsi PT Asabri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebutkan ada sembilan berkas perkara untuk sembilan orang tersangka tindak pidana korupsi PT Asabri yang dilimpahkan ke JPU untuk diteliti kelengkapan syarat formil dan materilnya.
 
Menurutnya, pelimpahan tahap satu berkas perkara sembilan orang tersangka ke JPU dilakukan pada hari Jumat 30 April 2021.
 
"Sudah pelimpahan tahap satu sembilan berkas perkara untuk sembilan tersangka ke JPU," tutur Febrie, Sabtu (1/5/2021).
 
Kendati berkas perkara sudah dilimpahkan, kata Febrie, tim penyidik Kejagung tidak akan berhenti untuk memburu aset sembilan tersangka guna menutup kerugian negara sebesar Rp23,71 triliun.
 
"Meskipun berkas perkara sudah dilimpahkan, aset para tersangka kita kejar terus," katanya.
 
Dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri itu, tim penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Sony Widjaja, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.
 
Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Investasi PT Asabri Hari Setiyono, mantan Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendy, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar dan Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
 
Sembilan orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, tiga dari sembilan orang tersangka juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Heru Hidayat.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper