Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi IUP Batu Bara, Kejagung Periksa Petinggi PT Antam

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua orang petinggi PT Antam Tbk terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi jual-beli saham izin usaha pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sorolangun Provinsi Jambi.
Ilustrasi conveyor belt di salah satu tambang batu bara./Bloomberg
Ilustrasi conveyor belt di salah satu tambang batu bara./Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang petinggi PT Antam Tbk. terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli saham izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Sorolangun, Provinsi Jambi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kedua orang petinggi Antam yang diperiksa itu berinisial HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk dan Senior Manager Legal PT Antam Tbk berinisial DM.

"Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," tuturnya pada Rabu (28/4).

Selain itu, saksi lain yang sudah diperiksa, menurut Leonard adalah bagian legal PT Antam Tbk periode 2003–2018 dan kini menjabat sebagai bagian legal PT Timah Tbk berinisial LW.

Menurut Leonard, ketiga saksi tersebut diperiksa tim penyidik Kejagung untuk mencari alat bukti sekaligus fakta hukum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli saham IUP batu bara di Sorolangun.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara tindak pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri," ujarnya.

Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp92,5 miliar itu, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang tidak kunjung ditahan sejak 7 Januari 2019.

Saat peristiwa korupsi itu terjadi, jabatan dan inisial para tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Antam berinisial AL, Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources berinisial BM, Komisaris Utama PT Citra Tobindo Sukses Perkasa sekaligus pemilik PT RGSR berinisial MT.

Kemudian, tersangka lain adalah Direktur Operasi dan Pengembangan PT Antam berinisial ATY, lalu Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam berinisial HW dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada saat Direktur Utama PT. Indonesia Coal Resources bekerjasama dengan PT Tamarona Mas International selaku Kontraktor dan Komisaris PT Tamarona Mas International yang telah menerima penawaran penjualan atau pengambilalihan IUP operasi produksi batubara atas nama PT Tamarona Mas International seluas 400 hektare yang terdiri dari IUP OP seluas 199 hektare dan IUP OP seluas 201 hektare.

Kemudian, diajukanlah permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas total 400 hektare itu kepada Komisaris PT ICR melalui surat No. 190/EXT-PD/XI/2010 tanggal 18 November 2010 kepada Komisaris Utama PT ICR perihal Rencana Akuisisi PT TMI dan disetujui dengan surat No. 034/Komisaris/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT TMI.

Pada kenyataannya PT TMI mengalihkan IUP OP seluas 199 hektare dan IUP eksplorasi seluas 201 hektare sesuai surat Nomor: TMI-0035-01210 tanggal 16 Desember 2010 perihal Permohonan Perubahan Kepemilikan IUP Ekplorasi seluas 201 hektare dari PT TMI kepada PT Citra Tobindo Sukses Perkasa.

Tindakan tersebut bertentangan dengan hukum karena persetujuan rencana akuisisi PT TMI yang diberikan oleh Komisaris Utama PT ICR adalah aset properti PT TMI yang menjadi objek akuisisi adalah IUP yang sudah ditingkatkan menjadi operasi produksi sesuai dengan surat No. 034/Komisaris/XI/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT TMI.

Selain itu, ada laporan penilaian properti/aset No. File: KJPP-PS/Val/XII/2010/057 tanggal 30 Desember 2010 dan Laporan Legal Due Deligence dalam rangka Akuisisi tanggal 21 Desember 2010. Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp91,5 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper